| Dakwaan |
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 21.36 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen dan Polres Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda terkait minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Buluspesantren dengan mendatangi sebuah rumah milik NURUDIN yang berada di Desa Banjurmukadan RT 004 RW 01 Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen dan didapati minuman beralkohol milik Terdakwa ANDRI WIRANATA Bin SURATNO (Alm) sejumlah 63 ¼ botol yang meliputi: Anggur Merah 1 botol, Anggur Merah gepeng 5 botol, Anggur Putih 11 botol, Atlas 2 botol, Arak Bali 4 botol, Ciu Bekonang 25 botol, Ciu Ginseng ¼ botol, Mix max 3 botol dan Singaraja 12 botol .--------------------
- Terdakwa ANDRI WIRANATA Bin SURATNO (Alm) selaku pemilik minuman beralkohol yang disimpan di rumah temannya yang bernama NURUDIN sedang berada di rumah tersebut yang berlokasi di Desa Banjurmukadan RT 004 RW 01 Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen dan kedapatan menyimpan minuman beralkohol untuk diperjualbelikan pada saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen dan Polres Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda terkait minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Buluspesantren pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 21.36 WIB. ----------------------------------------------------------
- Setelah di tempat tersebut bertemu ANDRI WIRANATA Bin SURATNO (Alm) selaku pemilik minuman beralkohol yang disimpan untuk diperjualbelikan di rumah temannya yang bernama NURUDIN sekaligus tempat kejadian perkara tersebut yang berlokasi di Desa Banjurmukadan RT 004 RW 01 Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen tersebut, kemudian Satpol PP menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan berbagai jenis minuman beralkohol di rumah tersebut, kemudian disita dan diamankan sebagai barang bukti oleh Petugas Satpol PP.------------------------------------------------
- Terdakwa ANDRI WIRANATA Bin SURATNO (Alm) selaku pemilik minuman beralkohol yang disimpan untuk diperjualbelikan di rumah temannya yang bernama NURUDIN sekaligus tempat kejadian perkara tersebut yang berlokasi di Desa Banjurmukadan RT 004 RW 01 Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen tersebut, diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;------------------------------------------------
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa ANDRI WIRANATA Bin SURATNO (Alm) selaku pemilik minuman beralkohol yang disimpan di rumah temannya yang bernama NURUDIN sekaligus tempat kejadian perkara tersebut yang berlokasi di Desa Banjurmukadan RT 004 RW 01 Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen tersebut dan kedapatan menyimpan minuman beralkohol untuk diperjualbelikan sebanyak 63 ¼ botol yang meliputi: Anggur Merah 1 botol, Anggur Merah gepeng 5 botol, Anggur Putih 11 botol, Atlas 2 botol, Arak Bali 4 botol, Ciu Bekonang 25 botol, Ciu Ginseng ¼ botol, Mix max 3 botol dan Singaraja 12 botol yang diamankan pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 21.36 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen dan Polres Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda terkait minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Buluspesantren.-------------------------------
- Terdakwa ANDRI WIRANATA Bin SURATNO (Alm) mengakui bahwa minuman beralkohol yang diamankan pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 21.36 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen dan Polres Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda terkait minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Buluspesantren tersebut adalah miliknya, dan sepengetahuannya minuman beralkohol tersebut kemudian diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Kebumen.--------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa ANDRI WIRANATA Bin SURATNO (Alm) mengakui sedang berada di tempat tersebut saat dilaksanakan razia Operasi Penegakan Perda Satpol PP bersama Kodim 0709 Kebumen dan Polres Kebumen tersebut dilakukan pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 21.36 WIB di rumah temannya yang bernama NURUDIN yang berada di Desa Banjurmukadan RT 004 RW 01 Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen tersebut.------------------------------------
- Terdakwa ANDRI WIRANATA Bin SURATNO (Alm) mengakui bahwa di rumah temannya yang bernama NURUDIN yang berada di Desa Banjurmukadan RT 004 RW 01 Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen tersebut ditemukan minuman beralkohol milik Terdakwa pada saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen dan Polres Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda terkait minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Buluspesantren pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 21.36 WIB dan mendapati minuman beralkohol sejumlah 63 ¼ botol yang meliputi: Anggur Merah 1 botol, Anggur Merah gepeng 5 botol, Anggur Putih 11 botol, Atlas 2 botol, Arak Bali 4 botol, Ciu Bekonang 25 botol, Ciu Ginseng ¼ botol, Mix max 3 botol dan Singaraja 12 botol.-----------------------------------------------
- Terdakwa ANDRI WIRANATA Bin SURATNO (Alm) mengakui bahwa benar bahwa di rumah temannya yang bernama NURUDIN yang berada di RT 004 RW 001 Desa Banjurmukadan Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen tersebut merupakan tempat yang Terdakwa gunakan untuk menyimpan dan usaha jual beli minuman beralkohol. Minuman beralkohol tersebut dibeli melalui sales Orang Tua (OT) Purwokerto seharga Rp. 4.200.000,- (empat juta duaratus ribu rupiah) sekitar bulan April 2026 dan sisa yang belum terjual diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen dan Polres Kebumen yang melaksanakan Operasi Penegakan Perda pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 21.36 WIB dan mendapati minuman beralkohol sejumlah 63 ¼ botol yang meliputi : Anggur Merah 1 botol, Anggur Merah gepeng 5 botol, Anggur Putih 11 botol, Atlas 2 botol, Arak Bali 4 botol, Ciu Bekonang 25 botol, Ciu Ginseng ¼ botol, Mix max 3 botol dan Singaraja 12 botol. Minuman beralkohol yang Terdakwa beli dari sales Orang Tua (OT) Purwokerto tersebut rencananya akan dijualbelikan kepada pembeli di rumah temannya yang bernama NURUDIN yang berada di RT 005 RW 001 Desa Banjurmukadan Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen tersebut. Yang memesan dan membeli stok minuman beralkohol adalah Terdakwa selaku yang memiliki usaha jual beli minuman beralkohol.-----------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa ANDRI WIRANATA Bin SURATNO (Alm) menjelaskan bahwa dalam usaha jual beli minuman beralkohol tidak memiliki karyawan dan Terdakwa sendiri yang membeli stok minuman beralkohol, menyimpan minuman beralkohol dan menjual minuman beralkohol kepada pembeli/konsumen. Terdakwa menggunakan rumah temannya yang bernama NURUDIN yang berada di RT 005 RW 001 Desa Banjurmukadan Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen tersebut sebagai tempat untuk menyimpan dan usaha jual beli minuman beralkohol.---
- Terdakwa ANDRI WIRANATA Bin SURATNO (Alm) menjelaskan bahwa minuman beralkohol yang disimpan dan dijual di rumah temannya yang bernama NURUDIN yang berada di RT 004 RW 001 Desa Banjurmukadan Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen tersebut sebagaimana yang disita pada saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen dan Polres Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda di wilayah Kecamatan Buluspersantren pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 21.36 WIB dan mendapati minuman beralkohol sejumlah 63 ¼ botol yang meliputi : Anggur Merah 1 botol, Anggur Merah gepeng 5 botol, Anggur Putih 11 botol, Atlas 2 botol, Arak Bali 4 botol, Ciu Bekonang 25 botol, Ciu Ginseng ¼ botol, Mix max 3 botol dan Singaraja 12 botol.----------------------------------------------------------------
- Terdakwa ANDRI WIRANATA Bin SURATNO (Alm) menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki tempat lain di wilayah Kabupaten Kebumen yang digunakan untuk menyimpan dan menjual minuman beralkohol tersebut selain di rumah temannya yang bernama NURUDIN yang berada di RT 004 RW 001 Desa Banjurmukadan Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen sebagaimana yang disita pada saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen dan Polres Kebumen melakukan razia Operasi Penegakan Perda pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 21.36 WIB. -------------------------------------------------------------------
- Terdakwa ANDRI WIRANATA Bin SURATNO (Alm) menjelaskan bahwa tidak memiliki tempat lain di wilayah Kabupaten Kebumen yang digunakan untuk menyimpan dan menjual minuman beralkohol tersebut selain di rumah temannya yang bernama NURUDIN yang berada di RT 004 RW 001 Desa Banjurmukadan Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen sebagaimana yang disita pada saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen dan Polres Kebumen melakukan razia Operasi Penegakan Perda pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 21.36 WIB..---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa ANDRI WIRANATA Bin SURATNO (Alm) menjelaskan bahwa minuman beralkohol yang disimpan dan dijual di rumah temannya yang bernama NURUDIN yang berada di RT 004 RW 001 Desa Banjurmukadan Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen tersebut sebagaimana yang disita pada saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen dan Polres Kebumen melakukan razia Operasi Penegakan Perda pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 21.36 WIB dan mendapati minuman beralkohol sejumlah 63 ¼ botol yang meliputi : Anggur Merah 1 botol, Anggur Merah gepeng 5 botol, Anggur Putih 11 botol, Atlas 2 botol, Arak Bali 4 botol, Ciu Bekonang 25 botol, Ciu Ginseng ¼ botol, Mix max 3 botol dan Singaraja 12 botol.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa ANDRI WIRANATA Bin SURATNO (Alm) menjelaskan bahwa rumah yang berada di RT 004 RW 001 Desa Banjurmukadan Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen sekaligus tempat kejadian perkara untuk menyimpan dan berjualan minuman beralkohol tersebut adalah bukan miliknya tetapi milik temannya yang bernama NURUDIN yang sudah dianggap seperti saudara dan tidak perlu membayar sewa--------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa ANDRI WIRANATA Bin SURATNO (Alm) menjelaskan bahwa harga beli dan harga jual minuman beralkohol yang dijualnya : untuk Anggur Merah membeli seharga Rp. 75.000,- dijual seharga Rp. 90.000,-, Anggur Merah gepeng membeli seharga Rp. 45.000,- dijual seharga Rp. 50.000,-, Anggur Putih membeli seharga Rp. 75.000,- dijual seharga Rp. 90.000,-, Atlas membeli seharga Rp. 75.000,- dijual seharga Rp. 90.000,-, Arak Bali membeli seharga Rp. 41.000,- dijual seharga Rp. 50.000,-, Ciu Bekonang membeli seharga Rp. 12.000,- dijual seharga Rp. 20.000,- dan Singaraja membeli seharga Rp. 48.000,- dijual seharga Rp. 55.000,-. Sementara untuk Mixmax merupakan titipan dari Sales Orang Tua (OT) Purwokerto untuk promosi karena kurang peminatnya. Sedangkan Ciu Ginseng membeli built up dari China untuk dinikmati sendiri dan tidak dijualbelikan.---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa ANDRI WIRANATA Bin SURATNO (Alm) menjelaskan bahwa hasil keuntungan jual beli minuman beralkohol digunakan untuk kebutuhan hidup. ------------------------------------------------------
- Terdakwa ANDRI WIRANATA Bin SURATNO (Alm) menjelaskan bahwa Terdakwa tidak hafal pembeli minuman beralkohol yang datang dan membeli minuman beralkohol di rumah temannya yang bernama NURUDIN yang berada di RT 004 RW 001 Desa Banjurmukadan Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen tersebut. Sepengetahuannya mayoritas mereka berasal dari wilayah Desa Banjurmukadan Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen maupun Desa lain di sekitarnya.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa ANDRI WIRANATA Bin SURATNO (Alm) menjelaskan bahwa Terdakwa melakukan usaha jual beli minuman beralkohol di rumah temannya yang bernama NURUDIN yang berada di RT 004 RW 001 Desa Banjurmukadan Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen sekaligus tempat kejadian perkara untuk berjualan minuman beralkohol tersebut sudah berjalan dari bulan April 2026. Terdakwa juga mengkonsumsi minuman beralkohol sejak tahun 2024 tetapi dilakukan ketika menemani teman untuk mengkonsumsi minuman beralkohol agar enak ngobrolnya.----------
- Terdakwa ANDRI WIRANATA Bin SURATNO (Alm) menjelaskan bahwa Terdakwa mengetahui apabila kegiatan usahanya jual beli minuman beralkohol adalah dilarang di wilayah Kabupaten Kebumen, tetapi Terdakwa tetap melakukan usaha jual beli minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kebumen tersebut karena usaha tersebut sangat menguntungkan dan tidak khawatir barang kadaluwarsa.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa ANDRI WIRANATA Bin SURATNO (Alm) menjelaskan bahwa dalam usaha jual beli minuman beralkohol, setiap waktu bisa melayani karena usaha jual beli minuman beralkohol dilakukan di rumah temannya yang bernama NURUDIN yang berada di RT 004 RW 001 Desa Banjurmukadan Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen tersebut dan operasional usaha jual beli minuman beralkohol tersebut dilaksanakan setiap hari dan tidak pernah libur, buka pada Pukul. 18.00 WIB sampai dengan tutup pada Pukul 23.00 WIB.-----------------------------------------------
- Terdakwa ANDRI WIRANATA Bin SURATNO (Alm) menjelaskan bahwa Terdakwa hanya melayani pembelian minuman beralkohol secara langsung di rumah temannya yang bernama NURUDIN yang berada di RT 004 RW 001 Desa Banjurmukadan Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen sekaligus tempat kejadian perkara untuk berjualan minuman beralkohol tersebut.--------
- Terdakwa ANDRI WIRANATA Bin SURATNO (Alm) menjelaskan bahwa cara promosinya dalam menjual minuman beralkohol ke konsumen melalui dari mulut ke mulut konsumen.--------------------
- Terdakwa ANDRI WIRANATA Bin SURATNO (Alm) menjelaskan bahwa sepengetahuannya kadar alkohol pada minuman beralkohol yang disimpan dan dijual di rumah temannya yang bernama NURUDIN yang berada di RT 004 RW 001 Desa Banjurmukadan Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen tersebut adalah untuk jenis ciu sekira 15% sd 20%, Arak Bali sekira 35 % dan jenis yang lain sesuai yang tertera pada botol minuman beralkohol tersebut.---------------------------
- Berdasarkan hasil Uji Laboratorium dari UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen terhadap sampel yang diujikan, didapatkan hasil bahwa kadar alokohol dari ciu bekonang sebesar 15 %, kadar alokohol dari Arak Bali sebesar 25 % dan kadar alokohol dari ciu ginseng sebesar 40 %.---------------------------
- Atas perbuatan Terdakwa menyimpan, menjual dan mengedarkan minuman beralkohol serta mengkonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kebumen khususnya di Desa Banjurmukadan Kecamatan Buluspesantren dan sekitarnya, mohon kepada Yang Mulia Hakim untuk dapat memberikan sanksi yang setimpal sehingga ada efek jera dan dapat meminimalisir dan menghentikan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kebumen khususnya di Desa Banjurmukadan Kecamatan Buluspesantren dan sekitarnya yang sangat masiv, mengkhawatirkan karena penyalahgunaan minuman beralkohol sering sebagai pemicu tindak kekerasan dan tindak kriminal lainnya yang berpotensi membahayakan masyarakat Kabupaten Kebumen serta mengganggu ketertiban umum dan menodai wajah Kabupaten Kebumen yang dikenal sebagai daerah yang religius.----------------------------------------------------------------------------------
------ Berdasarkan keterangan SAKSI-SAKSI, keterangan TERDAKWA dan alat bukti yang ada, perbuatan TERDAKWA secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (3) Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. --------------------------------------------
|