Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G.S/2025/PN Kbm PT. BPR BANK KEBUMEN (PERSERODA) 1.KUSMANTO
2.ENI MEIYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G.S/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BANK KEBUMEN (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI WINARTOPT. BPR BANK KEBUMEN (PERSERODA)
2DEDY FARID DARMAWANPT. BPR BANK KEBUMEN (PERSERODA)
Tergugat
NoNama
1KUSMANTO
2ENI MEIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.761.142,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat  I dan Tergugat  II, untuk membayar lunas seketika seluruh sisa pokok kredit Rp. 35.186.794,-, tunggakan bunga Rp. 8.637.141,-, dan tunggakan denda Rp. 1.937.207 kepada Penggugat yaitu total sebesar Rp 45.761.142,- (empat puluh lima juta tujuh ratus enam puluh satu ribu seratus empat puluh dua rupiah) kreditnya tanpa syarat, selambatnya 1 bulan sejak putusan;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, apabila tidak melunasi seluruh sisa Tunggakan/kreditnya (pokok bunga dan denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa kendaraan dengan Nomor BPKB N-02030424 Nomor Polisi AA 8513 DJ Merk MITSUBISHI, type COLT T120SS PU 1.5, Jenis mobil barang, Model pick up, Tahun Pembuatan 2017, warna hitam, Nomor rangka/NIK: MK2U5TU2EHK000414. Nomor Mesin 4G15R44478, Bahan Bakar bensin atas nama ENI MEIYANTI akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak