Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar lunas seketika seluruh sisa pokok kredit Rp. 35.186.794,-, tunggakan bunga Rp. 8.637.141,-, dan tunggakan denda Rp. 1.937.207 kepada Penggugat yaitu total sebesar Rp 45.761.142,- (empat puluh lima juta tujuh ratus enam puluh satu ribu seratus empat puluh dua rupiah) kreditnya tanpa syarat, selambatnya 1 bulan sejak putusan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, apabila tidak melunasi seluruh sisa Tunggakan/kreditnya (pokok bunga dan denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa kendaraan dengan Nomor BPKB N-02030424 Nomor Polisi AA 8513 DJ Merk MITSUBISHI, type COLT T120SS PU 1.5, Jenis mobil barang, Model pick up, Tahun Pembuatan 2017, warna hitam, Nomor rangka/NIK: MK2U5TU2EHK000414. Nomor Mesin 4G15R44478, Bahan Bakar bensin atas nama ENI MEIYANTI akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
|