Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2026/PN Kbm 1.MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
3.Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
4.Christomy Bonar, S.H.
TAUFIK WARDIANSYAH Als CODOT Bin TUGONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 390/M.3.25/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
3Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
4Christomy Bonar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK WARDIANSYAH Als CODOT Bin TUGONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa terdakwa TAUFIK WARDIANSYAH alias CODOT bin TUGONO, pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Kapuk Rt. 17 Rw. 12 , Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun karena terdakwa di tahan di Kabupaten Kebumen dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kebumen, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,  Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ia terdakwa “ telah melakukan percobaan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. Harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Sdr. MOHAMAD RIYANTO alias EMBONG dengan maksud untuk meminta bantuan terdakwa untuk mencarikan pembeli mobil. Saat itu Sdr. Mohamad Riyanto mengatakan bahwa mobil tersebut akan diantarakan ke daerah Cengkareng oleh Sdr. Mohamad Riyanto dan saksi Riqza Wigata. Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025, sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa bertemu dengan saksi Mohamad Riyanto dan saksi RIQZA WIGATA di rumah kakak terdakwa di Kelurahan Kapuk Rt. 17 Rw. 12 , Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat ;
  • Bahwa setelah bertemu dengan terdakwa kemudian saksi Mohamad Riyanto menyerahkan 1 (satu) unit mobil merek Honda Mobilio, Nomor Polisi B 1857 UYD, warna hitam, tahun 2014, Nomor Rangka (Noka): MHRDD4850EJ418194, dan Nomor Mesin (Nosin): L15211125456, beserta STNK dan satu buah kunci kontak atas nama SUSWATI kepada terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa bahwa mobil tersebut hasil dari mengambil milik orang lain tanpa seijin pemiliknya dan apabila terdakwa berhasil mencarikan pembeli untuk mobil tersebut, maka Sdr. Mohamad Riyanto berjanji akan memberikan imbalan kepada terdakwa dan terdakwa menyetujuinya;
  • Bahwa setelah itu terdakwa memposting mobil tersebut di media social Facebook, setelah terdakwa memperoleh calon pembeli, kemudian Sdr. MOHAMAD RIYANTO alias EMBONG menawarkan mobil tersebut dengan harga Rp30.000.000, (tiga puluh juta rupiah). Kemudian terdakwa menyuruh saksi RIQZA WIGATA dan Sdr. MOHAMAD RIYANTO alias EMBONG untuk bertemu calon pembeli mobil tersebut (COD) di SPBU samping RICHIS, Mampang, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025, sekira pukul 15.00 WIB. Saat pertemuan berlangsung, datang petugas polisi berpakaian preman untuk mengamankan Terdakwa dan saksi RIQZA WIGATA, sedangkan Sdr. MOHAMAD RIYANTO alias EMBONG berhasil melarikan diri;
  • Bahwa akibat perbuatan tersangka, saksi Suswanti merasa dirugikan kurang lebih sebesar Rp110.000.000, (Seratus sepuluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. –------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya