| Dakwaan |
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 Pukul 21.51 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda di Kos Wong yang terletak di Gang Bengawan Nomor 38 Kauman, Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen mendapati HENY AULIA FEBRIANTI Binti MUSLIKHUDIN dengan GALAH PRIYANGGA Bin MUHADI yang bukan pasangan suami istri yang sah dalam 1 (satu) kamar pada kamar Nomor 05.------
- Pengguna kamar Nomor 05 pada Kos Wong yang terletak di Gang Bengawan Nomor 38 Kauman, Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen yaitu HENY AULIA FEBRIANTI Binti MUSLIKHUDIN dengan GALAH PRIYANGGA Bin MUHADI yang bukan pasangan suami istri yang sah menemui Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen yang datang.--------------------------------------------------------
- Setelah bertemu dengan pasangan yang bukan suami istri tersebut, kemudian Satpol PP Kabupaten Kebumen menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar Nomor 05 pada Kos Wong yang terletak di Gang Bengawan Nomor 38 Kauman, Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen tersebut dan ditemukan fakta berdasarkan KTP dari pasangan tersebut diketahui bahwa pasangan tersebut bukan merupakan pasangan suami istri yang sah dan KTP atas nama HENY AULIA FEBRIANTI dengan GALAH PRIYANGGA disita dan diamankan sebagai barang bukti.------------------------------------------------------------------
- HENY AULIA FEBRIANTI Binti MUSLIKHUDIN dengan GALAH PRIYANGGA Bin MUHADI diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP Kabupaten Kebumen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------
- Berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa dirinya dengan GALAH PRIYANGGA Bin MUHADI bukan merupakan pasangan suami istri yang sah.-------------
- TERDAKWA mengakui bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 Pukul 21.51 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda, TERDAKWA kedapatan berdua dalam 1 (satu) kamar dengan GALAH PRIYANGGA Bin MUHADI yang bukan suaminya yang sah pada kamar Nomor 05 pada Kos Wong yang terletak di Gang Bengawan Nomor 38 Kauman, Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen.------------------------
- TERDAKWA mengakui kedapatan berdua dalam 1 (satu) kamar dengan GALAH PRIYANGGA Bin MUHADI yang bukan suaminya yang sah pada kamar Nomor 05 Kos Wong yang terletak di Gang Bengawan Nomor 38 Kauman, Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen tersebut pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 Pukul 21.51 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen sedang melakukan Operasi Penegakan Perda.------------------------
- TERDAKWA menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang berdua dalam 1 (satu) kamar dengan GALAH PRIYANGGA Bin MUHADI yang bukan suaminya yang sah pada kamar Nomor 05 Kos Wong yang terletak di Gang Bengawan Nomor 38 Kauman, Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen saat Satpol PP bersama Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda. Saat itu pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam dan yang membukakan pintu kamar ketika diketuk oleh Petugas Satpol PP Kabupaten Kebumen adalah TERDAKWA HENY AULIA FEBRIANTI Binti MUSLIKHUDIN.----------------------------------------------------------------------
- TERDAKWA menjelaskan bahwa hubungannya dengan GALAH PRIYANGGA Bin MUHADI adalah sudah tunangan pada bulan Juli 2025 dan rencana menikah pada bulan April 2026. Mereka berpacaran mulai bulan September tahun 2022. Sepengetahuan TERDAKWA, GALAH PRIYANGGA Bin MUHADI bekerja di Mandiri Finance Kebumen mulai tahun 2024.-------------------------------------------------------------------
- TERDAKWA menjelaskan bahwa alasan TERDAKWA dan GALAH PRIYANGGA Bin MUHADI yang bukan suaminya yang sah kedapatan berdua dalam 1 (satu) kamar pada kamar Nomor 05 Kos Wong yang terletak di Gang Bengawan Nomor 38 Kauman, Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 Pukul 21.51 WIB karena karena merasa karena hubungan saya dan GALIH PRIYANGGA sudah bertunangan sehingga mereka tidak mengindahkan resiko melanggar Perda maupun norma susila..--------------------------------------------------------------
- TERDAKWA HENY AULIA FEBRIANTI Binti MUSLIKHUDIN bekerja sebagai penggambar kuku (Knail Art) dengan cara promosi melalui media sosial via Instagram dan WA dengan kisaran tarif Rp. 80.000,- sampai dengan Rp. 200.000,- per tiap kali layanan dengan penghasilan sebulan sebesar Rp. 2.500.000,- sampai dengan Rp. 3.000.000,-.-----------------------------------------------------------------------------------------------
- TERDAKWA HENY AULIA FEBRIANTI Binti MUSLIKHUDIN saat ini selaku penyewa kos di kamar Nomor 05 Kos Wong yang terletak di Gang Bengawan Nomor 38 Kauman, Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen terhitung mulai bulan September 2025 dengan tujuan untuk memudahkan menerima konsumen untuk digambar kukunya di tempat kos tersebut atau melaksanakan gambar kuku di tempat konsumen.------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan TERDAKWA kedapatan berdua dalam 1 (satu) kamar dengan GALAH PRIYANGGA Bin MUHADI yang bukan suaminya yang sah pada kamar Nomor 05 Kos Wong yang terletak di Gang Bengawan Nomor 38 Kauman, Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen melanggar ketentuan yang ada dan melanggar norma kesusilaan.------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan TERDAKWA dengan GALAH PRIYANGGA Bin MUHADI yang bukan suaminya yang sah telah melanggar Pasal 22 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang berbunyi : “Setiap orang dilarang: a. Bersama dengan pasangan yang bukan suami/istri yang tingkah lakunya menimbulkan persangkaan akan berbuat asusila di kamar hotel, kamar kos, rumah dan/atau tempat penginapan lainnya.”-----------
- Perbuatan TERDAKWA dengan GALAH PRIYANGGA Bin MUHADI juga bertentangan dengan nilai-nilai di Kabupaten Kebumen yang religius/agamis dan dengan keras melarang gaya hidup bebas tanpa ikatan yang sah yang melanggar norma agama maupun kesusilaan dan berpotensi menimbulkan penyakit menular seksual. ---------------
------ Berdasarkan keterangan SAKSI-SAKSI, keterangan TERDAKWA dan alat bukti yang ada, perbuatan TERDAKWA secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 huruf a juncto Pasal 32 ayat (2) Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. ------------------------------------------------------------------------------------------ |