Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi / Ingkar janji terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor ; 081372200049 Tanggal 12 Juni 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya sebesar Rp. 225.443.800,-(dua ratus dua puluh lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan apabila Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan maka Tergugat dihukum untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Truck Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV (4x2) M/T, Tahun 2015, Warna Kuning Kombinasi, Nomor Rangka MHMFE74P5FK141178, Nomor Mesin 4D34TL15799, No Polisi AA 1607 UD, BPKB atas nama Banardi, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |