Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok dan bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.182,751,482.69 (Seratus Delapan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah Enam Puluh Sembilan Sen).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu. BPKB P-01467650, No. polisi AA 1418 HM Merk Mitsubishi Colt Diesel FE74 HDV, Tahun 2012, Warna Kuning, No Rangka MHMFE74P5CK083472, No Mesin 4D34THX2052, Atas Nama Eri Rahmat dan BPKB M-02951449 , No polisi AA 2227 J Merk Honda, Tahun 2015 , Warna Hitam, No Rangka MH1JFU110FK181464, No Mesin JFU1E-1181232, Atas Nama Eri Rahmat untuk dikembalikan ke BPR Artha Mertoyudan Cabang Kebumen.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |