Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G.S/2025/PN Kbm PT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Kebumen 1.AGUNG BUDI PRABOWO
2.MARTYAS KUNCOROWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 74/Pdt.G.S/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Kebumen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Budi Brilliant, ST, SHPT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Kebumen
2OQA MURTI RAHAYU, S.H.PT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Kebumen
3ADISTRA DEA PRADANA, S.H.PT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Kebumen
Tergugat
NoNama
1AGUNG BUDI PRABOWO
2MARTYAS KUNCOROWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.979.625,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------
2. Menyatakan Sah Demi Hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor: 081372230112 Tanggal 29 Agustus 2023; ---------------------------------------------------------------
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar pelunasan kewajiban kepada Penggugat secara lunas dan seketika selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sebesar Rp.   52.979.625,- (lima puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
a. Sisa Hutang (16 X Rp. 2.515.000,-) = Rp.   40.240.000,-
b. Denda = Rp.     8.739.625,-
c. Biaya Penanganan = Rp.     4.000.000,-
d. Total = Rp.   52.979.625,-
(lima puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah)
4. Menghukum Para Tergugat dan/ atau pihak manapun yang menguasai Obyek Jaminan Fidusia untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Daihatsu/ S401 RV-ZMDEJJ-HJ, Tahun: 2008, Warna: Hitam, No Rangka: MHKV3BA3J8K005276, No Mesin: DD55269, Nomor Polisi: Z 1772 KX, Nomor BPKB: T-03380749, BPKB atas Muhamad Yusuf Faisal kepada Penggugat tanpa syarat apapun, dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Para Tergugat, Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan. -
5. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul; ---------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak