Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2026/PN Kbm 1.GIYARTO
2.SOEPRIYADI
3.INDRAYANI
4.ARIE MOELYONO
5.POPY AMALIA
6.VANDY FITRIA HIKMATUNISSA
1.PEMERINTAH KELURAHAN KARANGANYAR
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KEBUMEN
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GIYARTO
2SOEPRIYADI
3INDRAYANI
4ARIE MOELYONO
5POPY AMALIA
6VANDY FITRIA HIKMATUNISSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURAMIN, S.H., M.H.GIYARTO
2SURAMIN, S.H., M.H.SOEPRIYADI
3SURAMIN, S.H., M.H.INDRAYANI
4SURAMIN, S.H., M.H.ARIE MOELYONO
5SURAMIN, S.H., M.H.POPY AMALIA
6SURAMIN, S.H., M.H.VANDY FITRIA HIKMATUNISSA
7Supriyono, S.H, M.HGIYARTO
8Supriyono, S.H, M.HSOEPRIYADI
9Supriyono, S.H, M.HINDRAYANI
10Supriyono, S.H, M.HARIE MOELYONO
11Supriyono, S.H, M.HPOPY AMALIA
12Supriyono, S.H, M.HVANDY FITRIA HIKMATUNISSA
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KELURAHAN KARANGANYAR
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KEBUMEN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Para Pelawan seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Bapak Madmarsoem bin Krayawikrama, Ibu Saniyem binti H. Mardjuki , Slamet Marsoem dan Marningsih telah telah meninggal dunia ;
  3. Menyatakan bahwa Para Pelawan, Turut Terlawan IV/Tergugat adalah sah ahli waris ( anak cucu ) almarhum Bapak Madmarsoem bin Krayawikrama  dan almarhumah Ibu Saniyem binti H. Mardjuki ;
  4. Menyatakan bahwa obyek tanah rumah sengketa adalah harta warisan peninggalan almarhum Bapak Madmarsoem bin Krayawikrama dan almarhumah Ibu Saniyem binti H. Marjuki ;
  5. Menyatakan bahwa Para Pelawan dan Turut Terlawan IV/Tergugat adalah ahli waris ( anak dan cucu ) alm Bapak Madmarsoem bin Krayawikrama dan Ibu Saniyem yang berhak atas obyek tanah rumah sengketa ;
  6. Menyatakan bahwa Warkah No. 1037/D/1005 yang dikeluarkan oleh Terlawan I/Turut Terlawan I tanpa setahu Para Pelawan, Turut Terlawan IV/Tergugat adalah cacat dan tidak sah menurut hukum ;
  7. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1220 semula atas nama Tan Tung Hwa menjadi ke atas nama Turut Terlawan I, II, III adalah cacat menurut hukum ;
  8. Menyatakan bahwa perkara putusan No. 4/Pdt.Eks/2025/PN.Kbm jo No. 158/PDT/2024/PT.SMG jp No. 4813.K/Pdt/2024 tidak mempunyai kekuatan eksekutorial ;
  9. Menyatakan bahwa perbuatan Terlawan I/Turut Tergugat I yang telah mengeluarkan Warkah No.1037/D/1995 tanpa setahu Para Pelawan, Turut Terlawan IV/Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
  10. Menyatakan bahwa perbuatan Terlawan II/Turut Tergugat II yang telah menerbitkan SHM No. 1220 atas nama Tan Tung Hwa menjadi ke atas nama Tuut Terlawan I, II, III/Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
  11. Menghukum Terlawan I/Turut Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Para Pelawan dan Terlawan IV/Tergugat  berupa uang sejumlah Rp 135.520.000,- ( seratus tiga puluh lima juta rupiah lima ratus dua puluh ribu rupiah ) ;
  12. Menghukum Terlawan II/Turut Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Para Pelawan dan Terlawan IV/Tergugat berupa uang sejumlah Rp. 496.584.000,- ( empat ratus sembilan puluh  enam juta lima ratus delapan puluh empat  rupiah );
  13. Menghukum Terlawan I/Turut Tergugat I dan Terlawan II/Turut Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;
  14. Menghukum Turut Terlawan I/Penggugat I, Turut Terlawan II/Penggugat II, Turut Terlawan III/Penggugat III, Turut Terlawan IV/Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak