| Dakwaan |
Pertama
------- Bahwa Terdakwa I PURWONO ALIAS SIPUR BIN WARNO bersama Terdakwa II ARIF NASIHUN AMIN BIN WARTO pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026, sekira pukul 02.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Raya Ambal – Petanahan ternasuk Desa Brecong Kecamatan Buluspesantrean, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 sekira Pukul 21.00 WIB, Terdakwa I Purwono Alias Sipur Bin Warno ditelpon oleh Sdr. NURKHOLIS (DPO) melalui Telpon Whatsapp dengan nomor 083841167599 (nama kontak “BODREX”) ke nomer Terdakwa I dengan nomor 081229939288, Sdr. NURKHOLIS (DPO) mengatakan “kamu bantu saya besok ya mas, nanti saya kasih Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah)per titik” dengan maksud menawarkan untuk membantu mengedarkan/menanam paket sabu dengan imbalan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 1 lokasi tanam, kemudian Terdakwa I menyetujuinya dan menjawab “Ya mas, nanti saya bantu dan saya cari orang juga untuk bantuin ya mas”. Selanjutnya, pada hari Sabtu, tanggal 31 Januari 2026 sekira 15.00 WIB Terdakwa I kembali ditelpon oleh Sdr. NURKHOLIS (DPO) dan menyampaikan “Paketnya ambil ya mas, di pojok timur selatan” dengan maksud bahwa paket sabu yang akan diedarkan sudah siap diambil dan setelah Sdr. NURKHOLIS (DPO) memberikan titik lokasi melalui Web Whatsapp yaitu di daerah Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa I menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam milik Terdakwa I menuju ke titik lokasi yang telah Sdr. NURKHOLIS (DPO) berikan yaitu di daerah Kutoarjo, Kabupaten Purworejo dan mengambil 1 (satu) plastik kresek warna putih yang berisi narkotika Jenis Sabu. Kemudian Terdakwa I kembali ke rumahnya dengan membawa 1 (satu) plastik kresek warna putih yang berisi narkotika Jenis Sabu yang beralamat di Dusun Sanggup Rt 011 Rw 003, Desa Gondanglegi, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen dan menyimpan 1 (satu) plastik kresek warna putih yang berisi narkotika Jenis Sabu tersebut di pekerangan sebelah rumah Terdakwa I sambil menunggu perintah lanjut dari Sdr. NURKHOLIS (DPO).
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa I memberitahu Terdakwa II ARIF NASIHUN melalui telepon Whatsapp dengan nomor 081229939288 yang Terdakwa II simpan di kontak handphonenya dengan nama “KINJENG” akan mengambil narkotika jenis sabu, dan mengajak Terdakwa II menemani untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, namun Terdakwa II menolaknya dikarenakan takut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 23.30 wib Terdakwa I memberitahu Terdakwa II melalui telephon Whatsapp bahwa narkotika jenis sabu yang diambil dari wilayah Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo sudah Terdakwa I kuasai dan memerintahkan Terdakwa II untuk menemui Terdakwa I di sebuah rumah kosong termasuk Ds. Entak, Kec. Ambal, Kab. Kebumen, selanjutnya Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk meletakan/menyimpan narkotika jenis sabu di beberapa wilayah sesuai instruksi dari terdakwa I dan Terdakwa II bersedia membantu Terdakwa I.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu, tanggal 1 Februari 2026, Terdakwa I ditelpon oleh Sdr. NURKHOLIS(DPO) untuk menanam paket sabu tersebut di daerah Kecamatan Buluspesantren dan Kecamatan Ambal. Setelah itu Terdakwa I mengambil kembali 1 (satu) plastik kresek warna putih berisi paket sabu tersebut di samping pekarangan rumahnnya dan membuka isinya berupa 28 (dua puluh delapan) paket kunci dan 3 (tiga) paket gembok, berupa plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dimasukan sedotan warna biru, selanjutnya Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk mengambil paket sabu yang akan diedarkan. Selanjutnya Sekira pukul 18.30 WIB di sebuah rumah kosong alamat Desa Entak Kec. Ambal Kab. Kebumen Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II dan memakai 1 (satu) paket narkotika jenis sabu bersama, setelah itu Terdakwa I memberikan 15 (lima belas) paket kepada Terdakwa II untuk ditanam yaitu dengan rincian, 10 (Sepuluh) paket di satu lokasi dan 5 (lima) paket di beberapa lokasi berbeda sesuai dengan arahan dari Terdakwa I
- Bahwa kemudian Terdakwa II dengan mengendari 1 (satu) unit Sepeda motor merek HONDA SCOPPY warna abu-abu dengan nopol AA-6315-JJ meletakan dan menyimpan Narkotika jenis sabu di beberapa wilayah, yaitu dengan rincian:
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu diletakan/simpan di pinggir jalan termasuk Desa Bercong Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen (Sesuai Instruksi dari Terdakwa I);
- 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu diletakan di pinggir Jalan Desa termasuk Desa Bercong Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen; (Sesuai Instruksi dari Terdakwa I);
- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Desa termasuk Desa Entak Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen (Sesuai Instruksi dari Terdakwa I).
Selanjutnya Terdakwa II memfoto semua lokasi tersebut dan mengirimkannya melalui Aplikasi Whatsapp kepada Terdakwa I.
- Bahwa Terdakwa II ARIF NASIHUN mendapatkan keuntungan dari Terdakwa I PURWONO setelah meletakan/menyimpan paket narkotika jenis sabu tersebut yaitu memakai narkotika jenis sabu secara gratis dan uang tunai sebesar Rp100.000, (seratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa I juga menanam narkotika jenis sabu tersebut di beberapa tempat yaitu:
- 5 (lima) paket kunci dan 1 (satu) paket gembok di wilayah desa Brecong Kecamatan Buluspesantren;
- 2 (dua) paket gembok di wilayah Desa Banjurpasar Kecamatan Buluspesantren;
- 2 (dua) paket kunci di wilayah Desa Entak Kecamatan Ambal
Setelah itu sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II untuk memberikan uang bensin sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa kemudian pada hari Senin 2 februari 2026 sampai dengan hari Rabu 4 Februari 2026 para Terdakwa juga mengedarkan serta menanam sisa paket sabu tersebut di beberapa lokasi;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 05 Februari 2026, sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa I PURWONO diamankan oleh petugas satresnarkoba Polres Kebumen di pinggir Jalan raya Ambal-Petanahan termasuk Desa Brecong Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone warna biru merek VIVO dengan nomor Whatsapp 0812 2993 9288;
- 2 (dua) plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dimasukan sedotan warna biru; (ditemukan disekitar lokasi pada saat terdakwa I diamankan, di pinggir Jalan raya Ambal-Petanahan termasuk Desa Brecong Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen)
- 5 (lima) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dimasukan sedotan warna biru yang dibungkus 1 (satu) buah plastik berwarna bening berada di dalam 1 (satu) plastik kresek berwarna putih (paket belum tertanam)
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal, tanggal 05 Februari 2026, sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa II ARIF NASIHUN diamankan oleh petugas satresnarkoba Polres Kebumen di depan sebuah rumah termasuk Ds. Entak, Kec. Ambal, Kab. Kebumen dan melakukan penggeledahan badan serta pakaian Terdakwa II dan ditemukan barang bukti berupa :
-
- 1 (satu) satu unit handphone merek OPPO Reno 4F warna putih metalik dengan nomor Whatsapp 081917912169;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SCOPPY wanra abu-abu kombinasi hitam dengan Nopol AA-6315-JJ
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoratoris Kriminalistik, Nomor : 399/NNF/2026, yang dibuat pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 :
|
No.
|
Barang Bukti
|
Keterangan
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
1
|
BB-1061/2026/NNF
|
7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keselruhan serbuk kristal 1,90273 gram
|
POSITIF METAMAFINA
|
|
2
|
BB-1062/2026/NNF
|
Urine Sebanyak 73 mL disita dari Terdakwa I PURWONO
|
POSITIF METAMAFINA
|
|
3
|
BB-1063/2026/NNF
|
Urine Sebanyak 32 mL disita dari Terdakwa II ARIF NASIHUN
|
POSITIF METAMAFINA
|
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu.
-----------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
------- Bahwa Terdakwa I PURWONO ALIAS SIPUR BIN WARNO bersama Terdakwa II ARIF NASIHUN AMIN BIN WARTO pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026, sekira pukul 02.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Raya Ambal – Petanahan ternasuk Desa Brecong Kecamatan Buluspesantrean, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang mengadili perkara ini tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 sekira Pukul 21.00 WIB, Terdakwa I Purwono Alias Sipur Bin Warno ditelpon oleh Sdr. NURKHOLIS (DPO) melalui Telpon Whatsapp dengan nomor 083841167599 (nama kontak “BODREX”) ke nomer Terdakwa I dengan nomor 081229939288, Sdr. NURKHOLIS (DPO) mengatakan “kamu bantu saya besok ya mas, nanti saya kasih Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah)per titik” dengan maksud menawarkan untuk membantu mengedarkan/menanam paket sabu dengan imbalan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 1 lokasi tanam, kemudian Terdakwa I menyetujuinya dan menjawab “Ya mas, nanti saya bantu dan saya cari orang juga untuk bantuin ya mas”. Selanjutnya, pada hari Sabtu, tanggal 31 Januari 2026 sekira 15.00 WIB Terdakwa I kembali ditelpon oleh Sdr. NURKHOLIS (DPO) dan menyampaikan “Paketnya ambil ya mas, di pojok timur selatan” dengan maksud bahwa paket sabu yang akan diedarkan sudah siap diambil dan setelah Sdr. NURKHOLIS (DPO) memberikan titik lokasi melalui Web Whatsapp yaitu di daerah Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa I menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam milik Terdakwa I menuju ke titik lokasi yang telah Sdr. NURKHOLIS (DPO) berikan yaitu di daerah Kutoarjo, Kabupaten Purworejo dan mengambil 1 (satu) plastik kresek warna putih yang berisi narkotika Jenis Sabu. Kemudian Terdakwa I kembali ke rumahnya dengan membawa 1 (satu) plastik kresek warna putih yang berisi narkotika Jenis Sabu yang beralamat di Dusun Sanggup Rt 011 Rw 003, Desa Gondanglegi, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen dan menyimpan 1 (satu) plastik kresek warna putih yang berisi narkotika Jenis Sabu tersebut di pekerangan sebelah rumah Terdakwa I sambil menunggu perintah lanjut dari Sdr. NURKHOLIS (DPO).
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa I memberitahu Terdakwa II ARIF NASIHUN melalui telepon Whatsapp dengan nomor 081229939288 yang Terdakwa II simpan di kontak handphonenya dengan nama “KINJENG” akan mengambil narkotika jenis sabu, dan mengajak Terdakwa II menemani untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, namun Terdakwa II menolaknya dikarenakan takut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 23.30 wib Terdakwa I memberitahu Terdakwa II melalui telephon Whatsapp bahwa narkotika jenis sabu yang diambil dari wilayah Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo sudah Terdakwa I kuasai dan memerintahkan Terdakwa II untuk menemui Terdakwa I di sebuah rumah kosong termasuk Ds. Entak, Kec. Ambal, Kab. Kebumen, selanjutnya Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk meletakan/menyimpan narkotika jenis sabu di beberapa wilayah sesuai instruksi dari terdakwa I dan Terdakwa II bersedia membantu Terdakwa I.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu, tanggal 1 Februari 2026, Terdakwa I ditelpon oleh Sdr. NURKHOLIS(DPO) untuk menanam paket sabu tersebut di daerah Kecamatan Buluspesantren dan Kecamatan Ambal. Setelah itu Terdakwa I mengambil kembali 1 (satu) plastik kresek warna putih berisi paket sabu tersebut di samping pekarangan rumahnnya dan membuka isinya berupa 28 (dua puluh delapan) paket kunci dan 3 (tiga) paket gembok, berupa plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dimasukan sedotan warna biru, selanjutnya Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk mengambil paket sabu yang akan diedarkan. Selanjutnya Sekira pukul 18.30 WIB di sebuah rumah kosong alamat Desa Entak Kec. Ambal Kab. Kebumen Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II dan memakai 1 (satu) paket narkotika jenis sabu bersama, setelah itu Terdakwa I memberikan 15 (lima belas) paket kepada Terdakwa II untuk ditanam yaitu dengan rincian, 10 (Sepuluh) paket di satu lokasi dan 5 (lima) paket di beberapa lokasi berbeda sesuai dengan arahan dari Terdakwa I
- Bahwa kemudian Terdakwa II dengan mengendari 1 (satu) unit Sepeda motor merek HONDA SCOPPY warna abu-abu dengan nopol AA-6315-JJ meletakan dan menyimpan Narkotika jenis sabu di beberapa wilayah, yaitu dengan rincian:
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu diletakan/simpan di pinggir jalan termasuk Desa Bercong Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen (Sesuai Instruksi dari Terdakwa I);
- 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu diletakan di pinggir Jalan Desa termasuk Desa Bercong Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen; (Sesuai Instruksi dari Terdakwa I);
- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Desa termasuk Desa Entak Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen (Sesuai Instruksi dari Terdakwa I).
Selanjutnya Terdakwa II memfoto semua lokasi tersebut dan mengirimkannya melalui Aplikasi Whatsapp kepada Terdakwa I.
- Bahwa Terdakwa II ARIF NASIHUN mendapatkan keuntungan dari Terdakwa I PURWONO setelah meletakan/menyimpan paket narkotika jenis sabu tersebut yaitu memakai narkotika jenis sabu secara gratis dan uang tunai sebesar Rp100.000, (seratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa I juga menanam narkotika jenis sabu tersebut di beberapa tempat yaitu:
- 5 (lima) paket kunci dan 1 (satu) paket gembok di wilayah desa Brecong Kecamatan Buluspesantren;
- 2 (dua) paket gembok di wilayah Desa Banjurpasar Kecamatan Buluspesantren;
- 2 (dua) paket kunci di wilayah Desa Entak Kecamatan Ambal
Setelah itu sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II untuk memberikan uang bensin sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa kemudian pada hari Senin 2 februari 2026 sampai dengan hari Rabu 4 Februari 2026 para Terdakwa juga mengedarkan serta menanam sisa paket sabu tersebut di beberapa lokasi;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 05 Februari 2026, sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa I PURWONO diamankan oleh petugas satresnarkoba Polres Kebumen di pinggir Jalan raya Ambal-Petanahan termasuk Desa Brecong Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone warna biru merek VIVO dengan nomor Whatsapp 0812 2993 9288;
- 2 (dua) plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dimasukan sedotan warna biru; (ditemukan disekitar lokasi pada saat terdakwa I diamankan, di pinggir Jalan raya Ambal-Petanahan termasuk Desa Brecong Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen)
- 5 (lima) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dimasukan sedotan warna biru yang dibungkus 1 (satu) buah plastik berwarna bening berada di dalam 1 (satu) plastik kresek berwarna putih (paket belum tertanam)
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal, tanggal 05 Februari 2026, sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa II ARIF NASIHUN diamankan oleh petugas satresnarkoba Polres Kebumen di depan sebuah rumah termasuk Ds. Entak, Kec. Ambal, Kab. Kebumen dan melakukan penggeledahan badan serta pakaian Terdakwa II dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) satu unit handphone merek OPPO Reno 4F warna putih metalik dengan nomor Whatsapp 081917912169;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SCOPPY wanra abu-abu kombinasi hitam dengan Nopol AA-6315-JJ
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoratoris Kriminalistik, Nomor : 399/NNF/2026, yang dibuat pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 :
|
No.
|
Barang Bukti
|
Keterangan
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
1
|
BB-1061/2026/NNF
|
7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keselruhan serbuk kristal 1,90273 gram
|
POSITIF METAMAFINA
|
|
2
|
BB-1062/2026/NNF
|
Urine Sebanyak 73 mL disita dari Terdakwa I PURWONO
|
POSITIF METAMAFINA
|
|
3
|
BB-1063/2026/NNF
|
Urine Sebanyak 32 mL disita dari Terdakwa II ARIF NASIHUN
|
POSITIF METAMAFINA
|
- Bahwa [ara terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Republik Insdonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu.
------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUH Pidana Jo. UU RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------- |