| Dakwaan |
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 Pukul 22.35 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda di Hotel Arjuna di Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen mendapati RETNO WIDYA PAMUNGKAS Binti SUGIARTO dengan NUR TOKHID Bin MUKHRODIN yang bukan pasangan suami istri yang sah dalam 1 (satu) kamar pada kamar Nomor 01.-------------------------------------------
- Pengguna kamar Nomor 01 pada Hotel Arjuna di Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen yaitu RETNO WIDYA PAMUNGKAS Binti SUGIARTO dengan NUR TOKHID Bin MUKHRODIN yang bukan pasangan suami istri yang sah menemui Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen yang datang.-------------------------------------------------------------------------------------
- Setelah bertemu dengan pasangan yang bukan suami istri tersebut, kemudian Satpol PP Kabupaten Kebumen menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar Nomor 01 pada Hotel Arjuna di Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen tersebut dan ditemukan fakta berdasarkan KTP dari pasangan tersebut diketahui bahwa pasangan tersebut bukan merupakan pasangan suami istri yang sah dan KTP atas nama RETNO WIDYA PAMUNGKAS dengan NUR TOKHID disita dan diamankan sebagai barang bukti.--------
- RETNO WIDYA PAMUNGKAS Binti SUGIARTO dengan NUR TOKHID Bin MUKHRODIN diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP Kabupaten Kebumen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------
- Berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa dirinya dengan NUR TOKHID Bin MUKHRODIN bukan merupakan pasangan suami istri yang sah.-------------
- TERDAKWA mengakui bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 Pukul 22.35 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi NUR TOKHID Bin MUKHRODIN yang bukan suaminya yang sah pada kamar Nomor 01 pada Hotel Arjuna di Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen.-------------------------------------------------------------
- TERDAKWA mengakui kedapatan berdua dalam 1 (satu) kamar dengan NUR TOKHID Bin MUKHRODIN yang bukan suaminya yang sah pada kamar Nomor 01 pada Hotel Arjuna di Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen tersebut pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 Pukul 22.35 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen sedang melakukan Operasi Penegakan Perda.--------------------------------------------------------------------------------
- TERDAKWA menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang berdua dalam 1 (satu) kamar dengan NUR TOKHID Bin MUKHRODIN yang bukan suaminya yang sah kamar Nomor 01 pada Hotel Arjuna di Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen saat Satpol PP bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda. Saat itu pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam dan yang membukakan pintu kamar ketika diketuk oleh Petugas Satpol PP Kabupaten Kebumen adalah NUR TOKHID Bin MUKHRODIN.---------------------------------
- TERDAKWA menjelaskan bahwa hubungannya dengan NUR TOKHID Bin MUKHRODIN adalah berpacaran jalan 1 (satu) bulan. Sepengetahuan Terdakwa, NUR TOKHID bekerja sebagai konten creator di FB Pro.-----------------------------------------
- TERDAKWA menjelaskan bahwa alasan TERDAKWA dan NUR TOKHID Bin MUKHRODIN yang bukan suaminya yang sah kedapatan berdua dalam 1 (satu) kamar pada kamar Nomor 01 Hotel Arjuna di Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 Pukul 22.35 WIB karena mencari tempat lebih privat dan menuruti hawa nafsu yang ada sehingga mereka tidak mengindahkan resiko dengan melanggar Perda maupun norma susila.-----
- TERDAKWA bekerja sebagai karyawati SPPG Desa Banjareja Puring mulai September 2025 dengan penghasilan sebulan sebesar Rp. 2.400.000,-.-------------------------------------
- TERDAKWA menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 saya ke rumah NUR TOKHID Bin MUKHRODIN pukul 20.00 WIB dan selanjutnya dengan motor NUR TOKHID Bin MUKHRODIN menuju hotel dan kemudian check in di Hotel Arjuna kamar nomor 01 sekitar pukul 20.30 WIB sampai dengan digerebek Satpol PP Kabupaten Kebumen sekitar pukul 22.35 WIB saat mereka berada di kamar nomor 01 Hotel Arjuna dan dalam kondidi kamar tertutup. Check in di Hotel Arjuna atas nama NUR TOKHID Bin MUKHRODIN dan yang membayar juga NUR TOKHID Bin MUKHRODIN.-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan TERDAKWA kedapatan berdua dalam 1 (satu) kamar dengan NUR TOKHID Bin MUKHRODIN yang bukan suaminya yang sah pada kamar Nomor 01 Hotel Arjuna di Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen melanggar ketentuan yang ada dan melanggar norma kesusilaan.--------------------------------------------
- Perbuatan TERDAKWA dengan NUR TOKHID Bin MUKHRODIN yang bukan suaminya yang sah telah melanggar Pasal 22 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang berbunyi : “Setiap orang dilarang: a. Bersama dengan pasangan yang bukan suami/istri yang tingkah lakunya menimbulkan persangkaan akan berbuat asusila di kamar hotel, kamar kos, rumah dan/atau tempat penginapan lainnya.”-----------
- Perbuatan TERDAKWA dengan NUR TOKHID Bin MUKHRODIN juga bertentangan dengan nilai-nilai di Kabupaten Kebumen yang religius/agamis dan dengan keras melarang gaya hidup bebas tanpa ikatan yang sah yang melanggar norma agama maupun kesusilaan dan berpotensi menimbulkan penyakit menular seksual. ---------------
------ Berdasarkan keterangan SAKSI-SAKSI, keterangan TERDAKWA dan alat bukti yang ada, perbuatan TERDAKWA secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 huruf a juncto Pasal 32 ayat (2) Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. ------------------------------------------------------------------------------------------ |