Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi /Cidera Janji terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor: 081372220130 Tanggal 25 November 2022.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajibannya sebesar Rp 399.053.639,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta lima puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah) secara lunas dan seketika setelah Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Mitsubishi/ Pajero-Sport 2.4L DAKAR (4X2) B A/T, Warna: Putih Mutiara, Nomor Rangka: MMBGUKR10GH018203, Nomor Mesin: 4N15UAN9705, No Polisi AA 1206 HJ, BPKB atas nama Yesi Nurhidayati, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Para Tergugat, Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan.
- Memerintahkan agar Putusan dalam Gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvor- baar bij voorraad), meskipun ada upaya Banding, Kasasi, maupun Verzet dari pihak ketiga.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
------------------------------------------------------ atau -------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |