Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3305-LT-19022024-0001, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 19 Februari 2024, yang semula tertulis dengan nama NGADINEM diubah menjadi NGAISAH;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Pemohon dengan nama NGAISAH;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|