Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Kbm PT Woori Finance Cabang Kebumen 1.Mardi Musyanto
2.Warsiyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Kbm
Tanggal Surat Rabu, 31 Mei 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Cabang Kebumen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Budi Brilliant, ST, SHPT Woori Finance Cabang Kebumen
Tergugat
NoNama
1Mardi Musyanto
2Warsiyah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Triatmoko, SE, SH, MHMardi Musyanto
2Agus Triatmoko, SE, SH, MHWarsiyah
3SUWARTO, S.SyMardi Musyanto
4SUWARTO, S.SyWarsiyah
Nilai Sengketa(Rp) 110.391.292,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   sah demi   hukum bahwa  Para Tergugat  telah melakukan   Wanprestasi  / Ingkar janji terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor ; 081372220091                               Tanggal 29 Agustus 2022;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk  membayar kewajibannya sebesar                           Rp.   110.391.292,-(seratus se puluh juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh dua  rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Apabila Para Tergugat  tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan maka Para  Tergugat  dihukum untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type:  Honda Mobilio 1.5 E M/T, Warna Abu Abu Metalik, Nomor Rangka MHRDD475OEJ420977, Nomor Mesin L15Z11160876, No Polisi E 456 BO, STNK atas nama Mitha Rizky Utami, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi  kewajiban  Para Tergugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak