Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Bth/2022/PN Kbm SRI DARMANTI, S.E. 1.DISTRI INGGE LARASWATI PUTRI
2.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG GOMBONG
3.KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KEBUMEN
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PURWOKERTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 27/Pdt.Bth/2022/PN Kbm
Tanggal Surat Senin, 25 Jul. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SRI DARMANTI, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUCHAMMAD FANDI YUSUF,SHSRI DARMANTI, S.E.
2Abdul Waid, S.H.I., M.Si.SRI DARMANTI, S.E.
Tergugat
NoNama
1DISTRI INGGE LARASWATI PUTRI
2BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG GOMBONG
3KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KEBUMEN
4KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PURWOKERTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI;

-Menunda pelaksanaan Eksekusi atas Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PN.Kbm Tanggal 14 Maret 2022 yang di ajukan oleh Pemohon Eksekusi (TERBANTAH I) sampai dengan putusan bantahan yang di ajukan oleh PEMBANTAH berkekuatan  hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) meskipun ada upaya hukum Verzet, banding, kasasi dan Peninjauan Kembali.

DALAM POKOK BANTAHAN:

  1. Mengabulkan  Bantahan dari PEMBANTAH untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PEMBANTAH adalah pembantah yang benar;
  3. Menyatakan PEMBANTAH adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 341 seluas 170M2 dengan surat ukur tanggal 9-2-1996 Nomor 516/1996 tercatat atas nama SRI DARWANTI yang terletak di desa Jatijajar kec Ayah Kabupaten Kebumen Propinsi Jawa tengah;
  4. Menyatakan PARA TERBANTAH merupakan PARA TERBANTAH yang beritikad tidak baik (niet goed opposant);
  5. Menyatakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PN.Kbm Tanggal 14 Maret 2022 tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum;
  6. Menyatakan batal Risalah Lelang Nomor 628/44/2021 tanggal 10 September 2021, tanah / bangunan SHM No 341/Jatijajar yang terletak di Desa Jatijajar, Kec. Ayah, Kab. Kebumen berikut segala turunannya;
  7. Mewajibkan TERBANTAH untuk segera mengaktivkan kembali Pinjaman Kredit atas nama Sri Darwanti dengan Account No 0134-01-500641-15-1;
  8. Menghukum PARA TERBANTAH untuk di bebankan tanggung renteng atas kerugian yang di alami oleh PEMBANTAH oleh karena terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 341 milik PEMBANTAH telah mengalami kerugian dengan kurang lebih Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);
  9. Meletakkan sita  atas harta benda bergerak dan tidak bergerak dari PARA TERBANTAH yang mana akan PEMBANTAH ajukan secara terpisah;
  10. Menghukum PARA TERBANTAH untuk tunduk dan mematuhi putusan ini sejak di ucapkan;
  11. Menyakatan putusan dapat  di laksanakan/dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
  12. Menghukum PARA TERBANTAH untuk membayar perkara yang timbul;
  1. PENUTUP.

Bahwa jika Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, Mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak