Dakwaan |
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 9 Februari 2024 Pukul 21.00 WIB pada saat Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan operasi penegakan Perda di Hotel Ungu Nasional Kebumen mendapati Saudara ANDI SAPUTRA Bin SAMIN dengan Saudari YULI ASTUTI Binti BENY SISWOYO yang bukan pasangan suami istri yang sah dalam 1 (satu) ruangan pada Kamar Nomor Sweet 09.------
- Pengguna Kamar Nomor Sweet 09 Hotel Ungu Nasional Kebumen yaitu Saudara ANDI SAPUTRA Bin SAMIN dengan Saudari YULI ASTUTI Binti BENY SISWOYO menemui Satpol PP bersama Polres dan Kodim 0709 yang datang.------------------------------------------------------------------------------
- Setelah bertemu dengan pasangan yang tidak sah tersebut, kemudian Satpol PP menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam Kamar Nomor Sweet 09 Hotel Ungu Nasional Kebumen tersebut dan ditemukan fakta berdasarkan KTP dari Saudara ANDI SAPUTRA Bin SAMIN dengan Saudari YULI ASTUTI Binti BENY SISWOYO diketahui bahwa pasangan tersebut bukan merupakan pasangan suami istri yang sah dan KTP Saudara ANDI SAPUTRA dan Saudari YULI ASTUTI disita dan diamankan sebagai barang bukti.---
- Saudara ANDI SAPUTRA diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan hasil pemeriksaan TERDAKWA mengakui bahwa dirinya dengan Saudari YULI ASTUTI bukan merupakan pasangan suami istri yang sah.--------------------------------------------------
- TERDAKWA berteman dengan Saudari YULI ASTUTI sejak bulan Juli tahun 2023 dan sudah sekitar 10 kali lebih bertemu, biasanya bertemu di Alun-Alun Purworejo. Pada hari Jum’at tanggal 9 Februari 2024 Pukul 21.00 WIB tersebut saya bersama Saudari YULI ASTUTI kedapatan dalam 1 (satu) kamar di kamar Nomor Sweet 09 Hotel Ungu Nasional setelah bersama Terdakwa membeli HP secara COD di Alun-alun Kebumen.------------------------------------------------
- Keluarga Terdakwa tahu dan kenal dengan Saudari YULI ASTUTI karena yang bersangkutan pernah memperbaiki motor di bengkel di rumah Terdakwa yang merupakan bengkel rumahan.-
- TERDAKWA mengetahui perbuatan TERDAKWA dengan Saudari YULI ASTUTI melanggar Pasal 22 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang berbunyi : “Setiap orang dilarang: a. Bersama dengan pasangan yang bukan suami/istri yang tingkah lakunya menimbulkan persangkaan akan berbuat asusila di kamar hotel, kamar kos, rumah dan/atau tempat penginapan lainnya.”.--------------------
TERDAKWA tetap melakukan perbuatan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tersebut karena Saudari YULI ASTUTI check in di kamar Nomor Sweet 09 Hotel Ungu Nasional Kebumen, sehingga Terdakwa yang niatnya hanya menjemput yang bersangkutan akhirnya ikut check in. Terdakwa datang ke Kamar Nomor Sweet 09 Hotel Ungu Nasional sekitar Pukul 20.00 WIB dan kedapatan berdua dalam kamar tersebut sekitar Pukul 21.00 WIB saat Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan Operasi Penegakan Perda |