Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Nenek Pemohon yang bernama SITI CHOTIJAH telah meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 1942 di rumah yang beralamat di Gang Telasih No. 21, RT 001 RW 004, Kelurahan Kebumen, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini Kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan Akta Kematian bagi Nenek Pemohon atas nama SITI CHOTIJAH;
- Membebankan semua biaya yang timbul menurut Hukum;
|