Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Kbm 1.MUSRIBATUN
2.PARIJAH
3.NURTONO
4.SRI ARINI
1.MASRUHIN
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEBUMEN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSRIBATUN
2PARIJAH
3NURTONO
4SRI ARINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriono,S.H.MUSRIBATUN
2Supriono,S.H.PARIJAH
3Supriono,S.H.NURTONO
4Supriono,S.H.SRI ARINI
5Yusuf Ridho Harsono,SHMUSRIBATUN
6Yusuf Ridho Harsono,SHPARIJAH
7Yusuf Ridho Harsono,SHNURTONO
8Yusuf Ridho Harsono,SHSRI ARINI
Tergugat
NoNama
1MASRUHIN
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEBUMEN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukumnya bahwa Para Penggugat, almarhum MOH. KUNDARI, almarhum MUCHLAS, almarhum SLAMET, almarhum CHODJADJI ARIFIN adalah anak keturunan sah/Ahli Waris sah Alamarhum Makpul alias Makpul;
  3. Menyatakan hukumnya bahwa Tanah Pekarangan dengan Letter C Nomor 301 Persil 81a, Klas D.I, luas 0142 da/1420 M2 atas nama  Sangabdulah Sandir adalah sah milik Almarhum  Makpul alias Makpul yang berasal dari orang tuanya Almarhum Sangabdoellah Sandir, dan dijual sebagian kepada Tergugat I seluas ± 350 M2/25 ubin;
  4. Menyatakan hukumnya bahwa OBYEK SENGKETA dengan meninggalnya Almarhum  Makpul alias Makpul adalah hak sah Anak Keturunannya/Ahli Warisnya yaitu Para Penggugat, almarhum MOH. KUNDARI/ahli warisnya, almarhum MUCHLAS/ahliwarisnya, almarhum SLAMET/Ahli warisnya, almarhum CHODJADJI ARIFIN/Ahli warisnya;
  5. Menyatakan hukumnya bahwa penguasaan dan pemilikan  OBYEK SENGKETA di dalam SPPT Nomor 33.05.140.012.003-0110.0 seluas 1332 M2 dan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 00652, Surat Ukur No. 00637/2018, luas 1.372 M2 atas nama  Tergugat  I yang diterbitkan Tergugat II adalah tanpa alas hak yang sah, dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum  (Onrecht matige daad);
  6. Menyatakan hukumnya bahwa SPPT Nomor 33.05.140.012.003-0110.0 seluas 1332 M2 dan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 00652, Surat Ukur No. 00637/2018, luas 1.372 M2 adalah cacat hukum, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau tidak berlaku;
  7. Menghukum Tergugat I atau siapapun  yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan OBYEK SENGKETA milik sah Anak Keturunan/Ahli Waris Almarhum Makpul alias Makpul, kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dari segala pembebanan dan tanpa syarat serta menghukum Tergugat I untuk melakukan perubahan dengan mengeluarkan OBYEK SENGKETA dari SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 00652, Surat Ukur No. 00637/2018, luas 1.372 M2 melalui Tergugat II dengan luas tanah hak Tergugat I ± 350 M2/25 ubin;
  8. Menghukum Tergugat II untuk mentaati dan tunduk serta melaksanakan isi putusan perkara ini;
  9. Menyatakan hukumnya bahwa penguasaan dan pemilikan OBYEK SENGKETA selama 15 (lima belas) tahun oleh Tergugat I adalah telah merugikan Para Penggugat dan Para Anak Keturunan/Ahli Waris Almarhum Makpul alias Makpul  sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
  10. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dalam bentuk uang tunai, dengan denda setiap kelambatan membayar ganti kerugian tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, yang berlaku sejak keputusan terhadap perkara ini berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van gewijsde);
  11. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak