Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2024/PN Kbm 1.Margono, S.H
2.Kurniawan Andy Nugroho., S.H., M.H.
SYAIDI alias BAMBUNG bin SAIKUN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2024/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 130/M.3.25/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Margono, S.H
2Kurniawan Andy Nugroho., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIDI alias BAMBUNG bin SAIKUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SYAIDI alias BAMBUNG Bin SAIKUN bersama-sama dengan AMIRUDIN Als KADIR (Belum Tertangkap), pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di sebuah kandang ayam yang berada di dalam pekarangan rumah di Desa Kedungpuji Rt 02 Rw 02 Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kebumen, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :   

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 00.15 Wib terdakwa bersama Sdr. AMIRUDIN Als KADIR dan teman-teman yang lain sedang nongkrong di Warung kopi milik Sdr. AMIRUDIN Als KADIR, setelah warung tutup Sdr. AMIRUDIN Als KADIR mengajak terdakwa untuk mencuri ayam di Gombong “Yuh batiri nyolong pitik nang Gombong, kowe mengko nunggoni bae nang motor aku aja ditinggal” (Yuh temani nyuri ayam di Gombong, kamu nanti nunggu saja di motor aku jangan ditinggal), terdakwa jawab “Ya” kemudian Sdr. AMIRUDIN Als KADIR meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol: AA-4907-ADD milik saksi ADAM MUHAMMAD SAPUTRA, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. AMIRUDIN Als KADIR dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol: AA-4907-ADD milik saksi ADAM MUHAMMAD SAPUTRA tersebut pergi menuju Desa Kedungpuji Kec. Gombong.
  • Bahwa sesampainya di Desa Kedungpuji, terdakwa dan Sdr. AMIRUDIN Als KADIR berhenti di samping Mushola yang berada di Desa Kedungpuji untuk  mengamati keadaan sekitar, setelah di rasa aman tidak ada orang kemudian Sdr. AMIRUDIN Als KADIR turun dari sepeda motor berjalan kaki menuju sebuah rumah yang memelihara ayam tersebut untuk mengambilnya, sedangkan terdakwa SYAIDI alias BAMBUNG menunggu di samping Mushola  sambil mengamati keadaan, sekitar 15 menit kemudian ada seorang laki-laki menghampiri terdakwa SYAIDI Als BAMBUNG dan berkata “kae arep ngapa batire mlebu umaeh wong?” (itu mau ngapain temannya masuk rumah orang?) dijawab “ Arep nyolong pitik pak” (mau nyuri ayam pak), selanjutnya orang tersebut mencabut kunci sepeda motor yang terdakwa bawa sambil mengatakan “kowe enteni kene” (kamu tunggu disini) terdakwa SYAIDI Als BAMBUNG disuruh menunggu di sebuah kursi yang berada di samping Mushola, tidak lama kemudian orang tersebut datang lagi bersama seorang teman nya, saat terdakwa diintrogasi datang Sdr. AMIRUDIN Als KADIR ke Sepeda motor yang terdakwa bawa dengan memegang seekor ayam di tangannya dan memanggil terdakwa untuk mengajak pergi, yang kemudian Sdr. AMIRUDIN Als KADIR dilihat oleh 2 (dua) orang yang sedang menginterogasi terdakwa SYAIDI Als BAMBUNG dan Sdr. AMIRUDIN Als KADIR melepaskan 1 (satu) ekor ayam bangkok Jantan dengan warna bulu kelabu yang dipegangnya sambil berlari ke arah timur dan diteriaki “maling... maling...” oleh 2 (dua) orang warga yang telah mengamankan terdakwa SYAIDI Als BAMBUNG, Sdr. AMIRUDIN Als KADIR sempat dikejar namun tidak tertangkap, selanjutnya datang Polisi dari Polsek Gombong membawa terdakwa SYAIDI Als BAMBUNG ke Polsek Gombong untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SYAIDI alias BAMBUNG Bin SAIKUN bersama Sdr. AMIRUDIN Als KADIR, saksi WIDODO Bin SUDARSONO ( Belum Tertangkap) mengalami kerugian sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau sekitar jumlah itu.

 

Bahwa perbuatan terdakwa SYAIDI alias BAMBUNG Bin SAIKUN dan Sdr. AMIRUDIN Als KADIR, adalah merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam menurut Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya