| Dakwaan |
KESATU :
------------Bahwa mereka terdakwa I. DUL MU’ID Bin YATIMAN dan terdakwa II. AHMAD SOBLI bin NURDIN (alm), pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan Alfamart Mertakanda yang beralamat di Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “turut serta melakukan tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa II AHMAD SOBLI Bin NURDIN (Alm) berada di rumah milik Terdakwa I DUL MU’ID Bin YATIMAN yang beralamat di Dukuh Karangmulyo1 Rt. 001 Rw. 001, Kelurahan/Desa Tanjunganom, Kecamatan Salaman, Kota/Kabupaten Magelang. Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk melakukan Penipuan dengan cara menawarkan lowongan pekerjaan dan melakukannya di daerah Kabupaten Kebumen.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 26 November 2026 sekira Pukul 18.30 para Terdakwa berangkat menuju ke Kabupaten Kebumen dengan menggunakan transportasi umum yaitu BUS Trans Jateng dari rumah Terdakwa I DUL MU’ID Bin YATIMAN yang beralamat di Dukuh Karangmulyo1 Rt. 001 Rw. 001, Kelurahan/Desa Tanjunganom, Kecamatan Salaman, Kota/Kabupaten Magelang dan turun di daerah Kutoarjo, kemudian Para Terdakwa melanjutkan perjalanan menggunakan Bus Engkel dan turun di Pinggir jalan di depan TRIO MALL Kabupeten Kebumen pada Pukul 10.00 WIB. Selanjunya Terdakwa I dan terdakwa II naik Grab Mobil dan turun di alun-alun kebumen yang kemudian Terdakwa I beristirahat di Masjid Agung Kebumen, sedangkan Terdakwa II mengobrol dengan orang orang di ruko-ruko sebelah masjid agung kebumen. Selanjutnya Terdakwa I menghampiri Terdakwa II dan berkeliling bersama di ruko-ruko sekitar Alun-alun kebumen dengan tujuan untuk mencari korban dengan cara menawarkan pekerjaan ;
- Bahwa setelah berjalan hingga sampai di daerah Mertakanda Kebumen, para terdakwa bertemu dengan seorang penjaga toko dan Terdakwa II mengatakan sedang membutuhkan karyawan untuk jaga konter handphone dan apabila ada yang ingin bekerja dapat menghubungi Nomor Handphone 085743393521 yang diberikan oleh Terdakwa II, selanjutnya terdakwa I dan Terdakwa II pergi dan mencari penginapan atau wisma di sekitar daerah Tersebut;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 26 November 2026 sekira pukul 19.00 WIB saksi ALVINO MARSELEDY SAPUTRA Bin ALBERT KENEDY memberi informasi kepada Saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMMAR Bin ACHMAD NUR CHUSAINI bahwa ada lowongan pekerjaan untuk menjaga konter handphone di sekitar Alun-alun Kebumen. Kemudian saksi MUHAMMAD BINZAR menghubungi Terdakwa II melalui pesan Whatsapp ke nomor 085743393521 dengan mengatakan “Assalamualaikum pak,,,,, apakah masih ada lowongan kerja” dan kemudian Terdakwa II menjawab “iya masih ada lowongan kerjaan” dan kemudian terdakwa II juga menyampaikan “besok ketemu di kios atau ruko yang dekat dengan alun-alun yang sudah saya kontrak untuk interview”
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 11.30 WIB para Terdakwa datang ke kios atau ruko uang dekat dengan alun-alun kebumen guna untuk bertemu dengan saksi ALVINO MARSELEDY SAPUTRA Bin ALBERT KENEDY dan saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMMAR Bin ACHMAD NUR CHUSAINI. Tidak lama kemudian saksi ALVINO MARSELEDY SAPUTRA Bin ALBERT KENEDY datang terlebih dahulu di kios atau ruko uang dekat dengan alun-alun kebumen dan kemudian saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMMAR Bin ACHMAD NUR CHUSAINI datang menyusul saksi ALVINO , selanjutnya Terdakwa II memperkenalkan diri dengan mengatakan “saya ANDRE, aslinya lampung, punya istri di Jogja dan mau buka usaha konter Handphone di kios ini (sudah menyewa kios di sebelah selatan Alfamart Alun alun kebumen) Sedangkan Terdakwa I mengaku bernama Sdr. EKO dan mengaku sebagai salah satu Karyawan/ Teknisi pada konter handphone milik Terdakwa II (Sdr. ANDRE) kemudian seolah olah melakukan interview terhadap saksi ALVINO dan saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMAR, hingga kemudian Terdakwa II (Sdr. ANDRE) mengatakan kepada saksi ALVINO dan saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMAR dengan mengatakan “Kalian semua saya terima bekerja, inshaallah hari sabtu mulai berangkat kerja disini”
- Bahwa setelah itu Terdakwa II (Sdr. ANDRE) membagi tugas kepada saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMAR dan saksi ALVINO. Saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMAR diberikan tugas oleh Terdakwa II (Sdr. ANDRE) untuk membeli air mineral gelas 2 (dua) dus, buku nota/ kwitansi, dan pembersih lantai, sedangkan saksi ALVINO diberi tugas untuk membeli sapu lantai, alat pel dan ember dan memberikan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah memberikan uang tersebut Terdakwa II (Sdr. ANDRE) pergi naik becak dengan alasan akan pergi ke BANK BRI untuk ambil uang, akan tetapi Terdakwa II (Sdr. ANDRE) turun di pinggir jalan menunggu Terdakwa I (sdr. EKO).
- Bahwa Selanjutnya Terdakwa I (Sdr. EKO) mengajak saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMAR untuk melakukan pembelian dengan menggunakan 1 (satu) unit speda motor merek Honda, type D1B02N26L2 A/T (Beat) Warna Hitam, Nopol AA 4754 MJ milik Saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMAR dengan posisi Terdakwa I (Sdr. EKO) berada di depan mengemudikan dan saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMAR membonceng dibelakang. Sesampainya di halaman parkir Alfamart Mertakanda, saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMAR diberi uang tunai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh Terdakwa I (Sdr. EKO) untuk membeli sapu lantai, alat pel dan ember dengan alasan untuk bersih-bersih kios/ruko sedangkan Terdakwa I (Sdr. EKO) akan pergi sebentar untuk mencari kios etalase yang dapat digunakan di konter dengan meminjam 1 (satu) unit speda motor merek Honda, type D1B02N26L2 A/T (Beat) Warna Hitam, Nopol AA 4754 MJ milik Saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMAR dan saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMAR pun memberi izin kepada terdakwa I (Sdr. EKO) untuk menggunakan sepeda motornya. Setelah selesai berbelanja Saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMAR tidak kembali menemuinnya dan mengabari saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMAR melalui chat Whatsapp dengan alasan sedang pergi di Bank BRI dan diminta untuk menunggu.
- Bahwa kemudian Terdakwa I (Sdr. EKO ) menghampiri Terdakwa II (Sdr. ANDRE) dengan menggunakan 1 (satu) unit speda motor merek Honda, type D1B02N26L2 A/T (Beat) Warna Hitam, Nopol AA 4754 MJ milik Saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMAR dan kemudian Terdakwa II (Sdr. ANDRE) membonceng Sepeda motor tersebut dan langsung menuju ke magelang ke rumah Terdakwa I (Sdr. EKO) yang beralamat di Dukuh Karangmukyo 1 Rt. 001 Rw. 003 Desa Tanjunganom, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Terdakwa I dan Terdakwa II berniat untuk menjual 1 (satu) unit speda motor merek Honda, type D1B02N26L2 A/T (Beat) Warna Hitam, Nopol AA 4754 MJ milik Saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMAR tersebut kepada orang lain akan tetapi 1 (satu) unit speda motor merek Honda, type D1B02N26L2 A/T (Beat) Warna Hitam, Nopol AA 4754 MJ tersebut belum laku terjual hingga saat ini.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Dul Mu’id Bin Yatiman dan Terdakwa II Ahmad Sobli bin Nurdin (alm), saksi Muhammad Binzar Al Gamir Bin Achmad mengalami kerugian, yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda type D1B02N26L2 A/T (beat) warna hitam, nopol AA 4757 MJ, tahun 2017 kurang lebih sejumlah Rp9.500.000, (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. –
ATAU
KEDUA :
------------Bahwa mereka terdakwa I. DUL MU’ID Bin YATIMAN dan terdakwa II. AHMAD SOBLI bin NURDIN (alm), pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan Alfamart Mertakanda yang beralamat di Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “turut serta melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa II AHMAD SOBLI Bin NURDIN (Alm) berada di rumah milik Terdakwa I DUL MU’ID Bin YATIMAN yang beralamat di Dukuh Karangmulyo1 Rt. 001 Rw. 001, Kelurahan/Desa Tanjunganom, Kecamatan Salaman, Kota/Kabupaten Magelang. Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk melakukan Penipuan dengan cara menawarkan lowongan pekerjaan dan melakukannya di daerah Kabupaten Kebumen.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 26 November 2026 sekira Pukul 18.30 para Terdakwa berangkat menuju ke Kabupaten Kebumen dengan menggunakan transportasi umum yaitu BUS Trans Jateng dari rumah Terdakwa I DUL MU’ID Bin YATIMAN yang beralamat di Dukuh Karangmulyo1 Rt. 001 Rw. 001, Kelurahan/Desa Tanjunganom, Kecamatan Salaman, Kota/Kabupaten Magelang dan turun di daerah Kutoarjo, kemudian Para Terdakwa melanjutkan perjalanan menggunakan Bus Engkel dan turun di Pinggir jalan di depan TRIO MALL Kabupeten Kebumen pada Pukul 10.00 WIB. Selanjunya Terdakwa I dan terdakwa II naik Grab Mobil dan turun di alun-alun kebumen yang kemudian Terdakwa I beristirahat di Masjid Agung Kebumen, sedangkan Terdakwa II mengobrol dengan orang orang di ruko-ruko sebelah masjid agung kebumen. Selanjutnya Terdakwa I menghampiri Terdakwa II dan berkeliling bersama di ruko-ruko sekitar Alun-alun kebumen dengan tujuan untuk mencari korban dengan cara menawarkan pekerjaan ;
- Bahwa setelah berjalan hingga sampai di daerah Mertakanda Kebumen, para terdakwa bertemu dengan seorang penjaga toko dan Terdakwa II mengatakan sedang membutuhkan karyawan untuk jaga konter handphone dan apabila ada yang ingin bekerja dapat menghubungi Nomor Handphone 085743393521 yang diberikan oleh Terdakwa II, selanjutnya terdakwa I dan Terdakwa II pergi dan mencari penginapan atau wisma di sekitar daerah Tersebut;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 26 November 2026 sekira pukul 19.00 WIB saksi ALVINO MARSELEDY SAPUTRA Bin ALBERT KENEDY memberi informasi kepada Saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMMAR Bin ACHMAD NUR CHUSAINI bahwa ada lowongan pekerjaan untuk menjaga konter handphone di sekitar Alun-alun Kebumen. Kemudian saksi MUHAMMAD BINZAR menghubungi Terdakwa II melalui pesan Whatsapp ke nomor 085743393521 dengan mengatakan “Assalamualaikum pak,,,,, apakah masih ada lowongan kerja” dan kemudian Terdakwa II menjawab “iya masih ada lowongan kerjaan” dan kemudian terdakwa II juga menyampaikan “besok ketemu di kios atau ruko yang dekat dengan alun-alun yang sudah saya kontrak untuk interview”
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 11.30 WIB para Terdakwa datang ke kios atau ruko uang dekat dengan alun-alun kebumen guna untuk bertemu dengan saksi ALVINO MARSELEDY SAPUTRA Bin ALBERT KENEDY dan saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMMAR Bin ACHMAD NUR CHUSAINI. Tidak lama kemudian saksi ALVINO MARSELEDY SAPUTRA Bin ALBERT KENEDY datang terlebih dahulu di kios atau ruko uang dekat dengan alun-alun kebumen dan kemudian saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMMAR Bin ACHMAD NUR CHUSAINI datang menyusul saksi ALVINO , selanjutnya Terdakwa II memperkenalkan diri dengan mengatakan “saya ANDRE, aslinya lampung, punya istri di Jogja dan mau buka usaha konter Handphone di kios ini (sudah menyewa kios di sebelah selatan Alfamart Alun alun kebumen) Sedangkan Terdakwa I mengaku bernama Sdr. EKO dan mengaku sebagai salah satu Karyawan/ Teknisi pada konter handphone milik Terdakwa II (Sdr. ANDRE) kemudian seolah olah melakukan interview terhadap saksi ALVINO dan saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMAR, hingga kemudian Terdakwa II (Sdr. ANDRE) mengatakan kepada saksi ALVINO dan saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMAR dengan mengatakan “Kalian semua saya terima bekerja, inshaallah hari sabtu mulai berangkat kerja disini”
- Bahwa setelah itu Terdakwa II (Sdr. ANDRE) membagi tugas kepada saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMAR dan saksi ALVINO. Saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMAR diberikan tugas oleh Terdakwa II (Sdr. ANDRE) untuk membeli air mineral gelas 2 (dua) dus, buku nota/ kwitansi, dan pembersih lantai, sedangkan saksi ALVINO diberi tugas untuk membeli sapu lantai, alat pel dan ember dan memberikan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah memberikan uang tersebut Terdakwa II (Sdr. ANDRE) pergi naik becak dengan alasan akan pergi ke BANK BRI untuk ambil uang, akan tetapi Terdakwa II (Sdr. ANDRE) turun di pinggir jalan menunggu Terdakwa I (sdr. EKO).
- Bahwa Selanjutnya Terdakwa I (Sdr. EKO) mengajak saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMAR untuk melakukan pembelian dengan menggunakan 1 (satu) unit speda motor merek Honda, type D1B02N26L2 A/T (Beat) Warna Hitam, Nopol AA 4754 MJ milik Saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMAR dengan posisi Terdakwa I (Sdr. EKO) berada di depan mengemudikan dan saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMAR membonceng dibelakang. Sesampainya di halaman parkir Alfamart Mertakanda, saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMAR diberi uang tunai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh Terdakwa I (Sdr. EKO) untuk membeli sapu lantai, alat pel dan ember dengan alasan untuk bersih-bersih kios/ruko sedangkan Terdakwa I (Sdr. EKO) akan pergi sebentar untuk mencari kios etalase yang dapat digunakan di konter dengan meminjam 1 (satu) unit speda motor merek Honda, type D1B02N26L2 A/T (Beat) Warna Hitam, Nopol AA 4754 MJ milik Saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMAR dan saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMAR pun memberi izin kepada terdakwa I (Sdr. EKO) untuk menggunakan sepeda motornya. Setelah selesai berbelanja Saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMAR tidak kembali menemuinnya dan mengabari saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMAR melalui chat Whatsapp dengan alasan sedang pergi di Bank BRI dan diminta untuk menunggu.
- Bahwa kemudian Terdakwa I (Sdr. EKO ) menghampiri Terdakwa II (Sdr. ANDRE) dengan menggunakan 1 (satu) unit speda motor merek Honda, type D1B02N26L2 A/T (Beat) Warna Hitam, Nopol AA 4754 MJ milik Saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMAR dan kemudian Terdakwa II (Sdr. ANDRE) membonceng Sepeda motor tersebut dan langsung menuju ke magelang ke rumah Terdakwa I (Sdr. EKO) yang beralamat di Dukuh Karangmukyo 1 Rt. 001 Rw. 003 Desa Tanjunganom, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Terdakwa I dan Terdakwa II berniat untuk menjual 1 (satu) unit speda motor merek Honda, type D1B02N26L2 A/T (Beat) Warna Hitam, Nopol AA 4754 MJ milik Saksi MUHAMMAD BINZAR AL GAMAR tersebut kepada orang lain akan tetapi 1 (satu) unit speda motor merek Honda, type D1B02N26L2 A/T (Beat) Warna Hitam, Nopol AA 4754 MJ tersebut belum laku terjual hingga saat ini.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Dul Mu’id Bin Yatiman dan Terdakwa II Ahmad Sobli bin Nurdin (alm), saksi Muhammad Binzar Al Gamir Bin Achmad mengalami kerugian, yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda type D1B02N26L2 A/T (beat) warna hitam, nopol AA 4757 MJ, tahun 2017 kurang lebih sejumlah Rp9.500.000, (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. –------------------------------------------------------------
|