Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Kbm PT.BPR BKK KEBUMEN (Perseroda) 1.MAD KUSNI
2.WAHIDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR BKK KEBUMEN (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI GUSWANTOROPT.BPR BKK KEBUMEN (Perseroda)
2ENY RISTANTY, S.EPT.BPR BKK KEBUMEN (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1MAD KUSNI
2WAHIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.616.673,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I  adalah  Wanprestasi, membatalkan semua Perjanjian Kredit dengan Tergugat I, dan Tergugat I harus mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar penyelesaian kredit di saat ini;
  3. Menghukum Tergugat I   untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + Denda ) kepada Penggugat sebesar Rp. 48.616.673,- ( Empat puluh delapan juta enam ratus enam belas ribuenam ratus tujuh puluh tiga rupiah );
  4. Menghukum Tergugat I apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) sebesar Rp. 48.616.673,- ( Empat puluh delapan juta enam ratus enam belas ribuenam ratus tujuh puluh tiga rupiah ), menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat terhadap agunan yang dijaminkan kepada Atas nama kepemilikan dan kuasanya agar dijual dibawah tangan oleh PT. BPR BKK KEBUMEN ( Perseroda ) atau Lelang Negara, dari hasil penjualan dibawah tangan / Lelang Negara oleh pihak bank tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I  kepada Penggugat, apabila dalam penjualan agunan yang di jaminkan tersebut kurang mencukupi maka Pihak tergugat 1  wajib menyelesaikannya;
  5. Menghukum Tergugat I  dan untuk membayar biaya perkara baik di pengadilan/ Permohonan Eksekusi Jaminan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak