INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2026/PN Kbm | DZAKIATUL BANAT | KARTASENDJAJA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2026/PN Kbm | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas ± 360 m?2; yang terletak di Jalan Puring RT 03 RW 01, Desa Kalipurwo Kecamatan Kuwarasan Kabupaten Kebumen, dengan batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Lingkungan;
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Rokhiman;
c. Sebelah Timur berbatasan dengan Saodah;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Puring;
3. Menyatakan bahwa tanah tersebut adalah sah milik Penggugat secara utuh dan tanpa ada hak pihak lain di atasnya;
4. Menyatakan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat hak atas tanah atas nama Penggugat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
6. Menghukum Turut Tergugat yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini serta melaksanakan segala tindakan administratif yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
