Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Kbm PT Woori Finance Cabang Kebumen 1.Dwie Cahyo Margi Prabowo
2.Feni Riyanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Kbm
Tanggal Surat Kamis, 22 Jun. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Cabang Kebumen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Budi Brilliant, ST, SHPT Woori Finance Cabang Kebumen
Tergugat
NoNama
1Dwie Cahyo Margi Prabowo
2Feni Riyanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 97.508.591,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   sah demi   hukum bahwa  Para Tergugat  telah melakukan   Wanprestasi  / Ingkar janji terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor ; 081372220047 Tanggal  20 April 2022;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk  membayar kewajibannya sebesar                           Rp.  97.508.591,-(sembilan puluh tujuh juta lima ratus delapan ribu lima ratus sembilan puluh satu  rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Apabila Para Tergugat  tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan maka Para  Tergugat  dihukum untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Daihatsu Terios Type X 1.5 E M/T, Warna Putih, Tahun 2016, Nomor Rangka MHKG2CJ1JGK034768, Nomor Mesin 3SZDGC3690, No Polisi T 1762 FC, STNK atas nama Teguh Haryanto, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi  kewajiban  Para Tergugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak