| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 05 Agu. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
| Nomor Perkara |
16/Pdt.Bth/2025/PN Kbm |
| Tanggal Surat |
Rabu, 30 Jul. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | DWI AMILONO, SH | TRI UTAMI | | 2 | REZKWIDARI, S.H | TRI UTAMI | | 3 | NURYANI, S.H | TRI UTAMI |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Yuli Ikhtiarto,SH | UCOK PRASETYO |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi untuk seluruhnya.;-------------------
- Menyatakan bahwa obyek tanah dan bangunan yang terletak di Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen berdasarkan SHM Nomor : 00217 dengan luas 717 m2 atas nama SUPARMAN atau objek Eksekusi dalam Perkara Nomor : 1/Pdt.Eks.HT/2025/PN.Kbm masih dalam sengketa.;-------------
- Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap objek tersebut adalah tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan terhadap Pelawan.;--------------------------
- Menghukum Terlawan (Pemohon Eksekusi) dan Jurusita untuk menghentikan atau Penundaan proses eksekusi atas objek tanah dan bangunan milik Pelawan.;------------------------------------------------------------
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara.;---------------------
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |