Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Bth/2025/PN Kbm TRI UTAMI UCOK PRASETYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 16/Pdt.Bth/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRI UTAMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI AMILONO, SHTRI UTAMI
2REZKWIDARI, S.HTRI UTAMI
3NURYANI, S.HTRI UTAMI
Tergugat
NoNama
1UCOK PRASETYO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yuli Ikhtiarto,SHUCOK PRASETYO
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi untuk seluruhnya.;-------------------
  2. Menyatakan bahwa obyek tanah dan bangunan yang terletak di Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen berdasarkan SHM Nomor : 00217 dengan luas 717 m2 atas nama SUPARMAN atau objek Eksekusi dalam  Perkara Nomor : 1/Pdt.Eks.HT/2025/PN.Kbm masih dalam sengketa.;-------------
  3. Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap objek tersebut adalah                 tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan terhadap Pelawan.;--------------------------
  4. Menghukum Terlawan (Pemohon Eksekusi) dan Jurusita untuk menghentikan atau Penundaan proses eksekusi atas objek tanah dan bangunan milik                 Pelawan.;------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara.;---------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak