Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G.S/2025/PN Kbm BRI KANTOR CABANG KEBUMEN 1.SUPAJAR
2.EVI HANDAYANI
3.NGARIFAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G.S/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANTOR CABANG KEBUMEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIAH PURNAMASARIBRI KANTOR CABANG KEBUMEN
2ARIF MURTONOBRI KANTOR CABANG KEBUMEN
3Satria MartathamaBRI KANTOR CABANG KEBUMEN
Tergugat
NoNama
1SUPAJAR
2EVI HANDAYANI
3NGARIFAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 245.955.245,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III  adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 245.955.425 (Dua ratus empat puluh lima juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sisa hutang pokok Rp 208.005.600 (dua ratus delapan juta lima ribu enam ratus rupiah) dan bunga berjalan sebesar Rp 37.949.825 (tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) selambatnya 1 bulan sejak putusan;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa Tanah dan/atau bangunan yang tercatat dalam Sertifikat nomor 00890 atas nama Tiyarni akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak