| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3305-LU-24072023-0016, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 24 Juli 2023, yang semula nama anak Pemohon bernama KAUSAR MISYARI RASYID diubah menjadi KAUTSAR MISYARI RASYID;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Anak Pemohon dengan nama KAUTSAR MISYARI RASYID;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini
|