INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.G/2025/PN Kbm | PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA | 1.Wisnu Kurniawan, S.Kom 2.Sudaryati |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Nov. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2025/PN Kbm | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 25 Nov. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 177.298.173,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan sah Surat Perjanjian Kredit Nomor: 113604001144/INV/NSW/X/2024;
3. Menyatakan demi hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 177.298.173,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah)
a. Sisa Pokok : Rp. 155.829.950,00
b. Kewajiban Bunga : Rp. 00
c. Penalti : Rp. 5.100.000,00
d. Tunggakan Bunga : Rp. 11.898.221,00
e. Denda Tunggakan : Rp. 4.470.002,00 +
Total Pelunasan : Rp. 177.298.173,00
(seratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah)
5. Menghukum PARA TERGUGAT apabila tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada PENGGUGAT yaitu sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berada dan berdiri diatasnya sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:00579, seluas 658 m?2; (enam ratus lima puluh delapan meter persegi), yang terletak di Desa/Kelurahan Pringtutul, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama SUDARYATI, dengan batas – batas :
• Utara : Sungai,
• Timur : Sungai,
• Selatan : Jalan DPU,
• Barat : Tanah Pekarangan (Bpk. Apriniyadi),
untuk dijual dimuka umum atau dilelang melalui KPKNL dan uang hasil penjualannya digunakan sebagai pelunasan seluruh kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT termasuk biaya lain-lain yang timbul, dan apabila nilai penjualan kurang dari seluruh nilai kewajiban, maka PARA TERGUGAT berkewajiban untuk menyelesaikan kekurangannya;
6. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari, setiap PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
7. Menyatakan hukumnya bahwa sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kebumen adalah SAH DAN BERHARGA atas harta kekayaan milik PARA TERGUGAT yaitu sebagai berikut:
- Sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berada dan berdiri diatasnya sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:00579, seluas 658 m?2; (enam ratus lima puluh delapan meter persegi), yang terletak di Desa/Kelurahan Pringtutul, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama SUDARYATI (TERGUGAT II);
dengan batas-batas yaitu sebagai berikut :
• Utara : Sungai
• Timur : Sungai
• Selatan : Jalan DPU
• Barat : Tanah Pekarangan (Bpk. Apriniyadi)
8. Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang otentik maka PENGGUGAT mohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan (verzet) maupun upaya hukum lainnya;
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
