| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok dan bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.207.769.021,73 (Dua Ratus Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Dua Puluh Satu Rupiah Tujuh Puluh Tiga Sen).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu. BPKB S-02233169, No. polisi AA 9235 BJ Merk Mitsubishi COLT DSL FE74 MT (4x2), Tahun 2007, Warna Kuning, No Rangka MHMFE74P47K001532, No Mesin 4D34TC45223, Atas Nama Aniqoh Wiwied Pramadani serta BPKB S-05373357, No polisi AA 8086 CJ Merk Mitsubishi COLT FE 349, Tahun 2001, Warna Kuning, No Rangka MHMFE349E1R019507, No Mesin 4D34159508, Atas Nama Aniqoh Wiwied Pramadani dan BPKB M-13930178, No. polisi AA 9880 BJ Merk Toyota Hilux 2.5G Double Cabin 4x4 MT, Tahun 2011, Warna Hitam Metalik, No Rangka MR0FR22G0B0597919, No Mesin 2KD6841698, Atas Nama Irfan Riyadhoh untuk dikembalikan ke BPR Artha Mertoyudan Cabang Kebumen.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|