INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 81/Pdt.G.S/2025/PN Kbm | PT BPR BKK KEBUMEN (PERSERODA) | 1.ANDRI SANTOSO 2.LUDIYAH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Nov. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 81/Pdt.G.S/2025/PN Kbm | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 25 Agu. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 45.354.000,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + Denda ) kepada Penggugat sebesar Rp. 45.354.000,- ( Empat puluh lima juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah), Pelunasan sampai dengan bulan agustus 2025.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa Sebidang tanah hak milik adat berupa tanah pekarangan terdaftar No SHM 00538, Atas nama Ludiyah, Luas 568 M2 dengan segala sesuatu yang berdiri diatasnya dan berbatasan dengan Tanah milik :
Utara tanah milik supar
Timur tanah milik rohyani
Selatan tanah milik junaedi
Barat tanah milik sholihin
Agar bisa dijual di bawah tangan/ dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan untuk membayar biaya perkara yang timbul.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
