Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
37/Pid.C/2023/PN Kbm SUPRAMONO,S.H. FADIL AL MAKMUR als KEMONG bin AHMAD TOHIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 37/Pid.C/2023/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/1181/XI/RES.1.6/2023/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUPRAMONO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADIL AL MAKMUR als KEMONG bin AHMAD TOHIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa sdr FADIL AL MAKMUR als KEMONG bin AHMAD TOHIDIN (alm) pada sekitar tahun 2015 telah menikah secara sirih dengan saksi sdri TRI APRILLIANI binti SATIMIN (anak Korban) dan dikaruniani dua orang anak, bahwa kemudian terdakwa tinggal satu rumah dengan saksi sdri TRI APRILLIANI di desa banjareja kec puring kab kebumen.-----

-----Bahwa pada hari jumat tanggal 08 september 2023 terdakwa bertengkar dengan istri sirih nya (saksi sdri TRI APRILLIANI), bahwa kemudian saksi sdri TRI APRILLIANI pergi dari rumah tanpa sepengetahuan terdakwa , bahwa kemudian terdakwa pada hari jumat tanggal 08 september 2023 sekira pkl 22.00 wib mendatangi rumah mertuanya (korban sdri SAMINAH binti SAN MOHAMMAD alm) di Dk.sembir Rt 02 Rw 01 Ds.Weton Kulon   Kec.Puring Kab Kebumen untuk mencari istrinya.----------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa terdakwa setelah tiba dirumah korban, kemudian terdakwa langsung masuk ke kamar korban dan terdakwa bertanya kepada korban “ MBOK TRI NANG NDI “ ( MBOK TRI DIMANA ) dan dijawab oleh Korban “ AKU ORA DENGER “ ( AKU ORA NGERTI ) dan kemudian terdakwa berkata lagi “ TRI NANG NDI “ ( TRI DIMANA ) dan korban menjawab lagi “ AKU ORA DENGER” ( AKU ORA NGERTI ) dan kemudian terdakwa emosi dan  langsung menampar dengan menggunakan punggung telapak tangan kanan dan mengenai pipi bagian bawah sebelah kanan Korban sebanyak satu kali dan kemudian terdakwa pergi.-------------------

-----Bahwa ia terdakwa atas nama FADIL ALMAKMUR als KEMONG bin AHMAD TOHIDIN (alm), NIK : 3305030703790005, Lahir di Kebumen, tanggal 07 Maret 1979, Umur 44 tahun, Pekerjaan Swasta, agama Islam, pendidikan terakhir MAN (madrasah aliah negeri)  (Tamat), jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Jawa, alamat sesuai KTP Dk.brondong kidul Rt 03 Rw 04 Ds. Banjareja   Kec.Puring Kab Kebumen, pada hari Jumat tanggal 08 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib  atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 bertempat dirumah sdri SAMINAH binti SAN MOHAMMAD (alm)  termasuk Dk.sembir Rt 02 Rw 01 Ds.Weton Kulon   Kec.Puring Kab Kebumen atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kebumen.--------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa pada waktu dan tempat tersebut terdakwa FADIL ALMAKMUR als KEMONG bin AHMAD TOHIDIN (alm), telah melakukan penganiayaan terhadap korban sdri SAMINAH binti SAN MOHAMMAD (alm), NIK : 3305034702600006, Lahir di Kebumen, tanggal 07 Februari 1960, Umur 63 tahun, Pekerjaan petani, agama Islam, pendidikan terakhir SD, jenis kelamin perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Jawa, alamat sesuai KTP Dk.sembir Rt 02 Rw 01 Ds.Weton Kulon   Kec.Puring Kab Kebumen, dengan cara menampar dengan menggunakan punggung telapak tangan kanan dan mengenai pipi kanan bagian bawah korban sebanyak satu kali ,yang mengakibatkan luka memar  , namun kondisi secara umum dalam keadaan normal sesuai dengan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit purwogondo, Nomor : 659/VER/RSPWG/X/2023 tanggal 22 Oktober 2023, sehingga korban masih dapat melakukan aktifitas sehari-hari.------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam dalam pasal 352 ayat (1) KUH Pidana  yang berbunyi “ Selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan Ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- “.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya