Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2025/PN Kbm PT Woori Finance Indonesia Cabang Kebumen 1.Yuggo Adi Prasetio
2.Sugeng Riyadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Indonesia Cabang Kebumen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Budi Brilliant, ST, SHPT Woori Finance Indonesia Cabang Kebumen
2OQA MURTI RAHAYU, S.H.PT Woori Finance Indonesia Cabang Kebumen
3ADISTRA DEA PRADANA, S.H.PT Woori Finance Indonesia Cabang Kebumen
Tergugat
NoNama
1Yuggo Adi Prasetio
2Sugeng Riyadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 119.293.171,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------

2. Menyatakan Sah Demi Hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor: 081372230163 Tanggal 27 November 2023; -------------------------------------------------------------

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar pelunasan kewajiban kepada Penggugat secara lunas dan seketika selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sebesar Rp. 119.293.171 (seratus Sembilan belas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus tujuh puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

3.1 Sisa Pokok Hutang pada angsuran ke 16 = Rp. 89.974.759,-

3.2 Bunga harian angsuran berjalan = Rp. 10.065.835,-

3.3 Denda keterlambatan angsuran berjalan dan = Rp. 11.928.180,-

3.4 Denda periode bulan lalu = Rp. 2.337.660,-

3.5 Penalty dan Biaya Admin Pelunasan dipercepat = Rp. 4.498.737,-

3.6 Biaya Penanganan = Rp. 500.000,-

3.7 Total = Rp. 119.305.171,-

3.8 Discount = Rp. 12.000,-

3.9 Jumlah pelunasan yang harus dibayar per

31 Agustus 2025 = Rp. 119.293.171

(seratus Sembilan belas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus tujuh puluh satu rupiah)

4. Menghukum Para Tergugat dan/ atau pihak manapun yang menguasai Obyek Jaminan Fidusia untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merk/Type: Daihatsu/ Luxio 1.5 X M/T, Tahun: 2014, Warna: Silver Metalik, No Rangka: MHKW3CA3JEK010458, No Mesin: DEJ9596, No Polisi: AA 1289 QJ, Nomor BPKB: S-05725368, BPKB atas nama Destu Turisman kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Para Tergugat, Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan. --------------------------------

5. Menyatakan Penggugat merupakan pemilik atas Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type: Daihatsu/ Luxio 1.5 X M/T, Tahun: 2014, Warna: Silver Metalik, No Rangka: MHKW3CA3JEK010458, No Mesin: DEJ9596, No Polisi: AA 1289 QJ, Nomor BPKB: S-05725368, BPKB atas nama Destu Turisman; ----------------------------------------

6. Menyatakan Penggugat mempunyai hak atas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type: Daihatsu/ Luxio 1.5 X M/T, Tahun: 2014, Warna: Silver Metalik, No Rangka: MHKW3CA3JEK010458, No Mesin: DEJ9596, No Polisi: AA 1289 QJ, Nomor BPKB: S-05725368, BPKB atas nama Destu Turisman; ---------------------------------------

7. Menyatakan pengamanan dan/atau Eksekusi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type: Daihatsu/ Luxio 1.5 X M/T, Tahun: 2014, Warna: Silver Metalik, No Rangka: MHKW3CA3JEK010458, No Mesin: DEJ9596, No Polisi: AA 1289 QJ, Nomor BPKB: S-05725368, BPKB atas nama Destu Turisman Sah Demi Hukum; -------------------------------------

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak