| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Supriono,S.H. | MUSRIBATUN | | 2 | Supriono,S.H. | PARIJAH | | 3 | Supriono,S.H. | NURTONO | | 4 | Supriono,S.H. | SRI ARINI | | 5 | Yusuf Ridho Harsono,SH | MUSRIBATUN | | 6 | Yusuf Ridho Harsono,SH | PARIJAH | | 7 | Yusuf Ridho Harsono,SH | NURTONO | | 8 | Yusuf Ridho Harsono,SH | SRI ARINI |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukumnya bahwa Para Penggugat, almarhum MOH. KUNDARI, almarhum MUCHLAS, almarhum SLAMET, almarhum CHODJADJI ARIFIN adalah anak keturunan sah/Ahli Waris sah Alamarhum Makpul alias Makpul;
- Menyatakan hukumnya bahwa Tanah Pekarangan dengan Letter C Nomor 301 Persil 81a, Klas D.I, luas 0142 da/1420 M2 atas nama Sangabdulah Sandir adalah sah milik Almarhum Makpul alias Makpul yang berasal dari orang tuanya Almarhum Sangabdoellah Sandir, dan dijual sebagian kepada Tergugat I seluas ± 350 M2/25 ubin;
- Menyatakan hukumnya bahwa OBYEK SENGKETA dengan meninggalnya Almarhum Makpul alias Makpul adalah hak sah Anak Keturunannya/Ahli Warisnya yaitu Para Penggugat, almarhum MOH. KUNDARI/ahli warisnya, almarhum MUCHLAS/ahliwarisnya, almarhum SLAMET/Ahli warisnya, almarhum CHODJADJI ARIFIN/Ahli warisnya;
- Menyatakan hukumnya bahwa penguasaan dan pemilikan OBYEK SENGKETA di dalam SPPT Nomor 33.05.140.012.003-0110.0 seluas 1332 M2 dan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 00652, Surat Ukur No. 00637/2018, luas 1.372 M2 atas nama Tergugat I yang diterbitkan Tergugat II adalah tanpa alas hak yang sah, dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);
- Menyatakan hukumnya bahwa SPPT Nomor 33.05.140.012.003-0110.0 seluas 1332 M2 dan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 00652, Surat Ukur No. 00637/2018, luas 1.372 M2 adalah cacat hukum, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau tidak berlaku;
- Menghukum Tergugat I atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan OBYEK SENGKETA milik sah Anak Keturunan/Ahli Waris Almarhum Makpul alias Makpul, kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dari segala pembebanan dan tanpa syarat serta menghukum Tergugat I untuk melakukan perubahan dengan mengeluarkan OBYEK SENGKETA dari SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 00652, Surat Ukur No. 00637/2018, luas 1.372 M2 melalui Tergugat II dengan luas tanah hak Tergugat I ± 350 M2/25 ubin;
- Menghukum Tergugat II untuk mentaati dan tunduk serta melaksanakan isi putusan perkara ini;
- Menyatakan hukumnya bahwa penguasaan dan pemilikan OBYEK SENGKETA selama 15 (lima belas) tahun oleh Tergugat I adalah telah merugikan Para Penggugat dan Para Anak Keturunan/Ahli Waris Almarhum Makpul alias Makpul sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dalam bentuk uang tunai, dengan denda setiap kelambatan membayar ganti kerugian tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, yang berlaku sejak keputusan terhadap perkara ini berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van gewijsde);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
|