Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Kbm ULFAH 1.MUHAMMAD KHAFID
2.HENIFAH
3.MOCHAMAD FAUSI,S.H. DALAM KEDUDUKANNYA SEBAGAI PPAT
4.PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk CABANG KEBUMEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ULFAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Windra sukarno kamdaniULFAH
2HARSONO, S.H., M.H.ULFAH
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD KHAFID
2HENIFAH
3MOCHAMAD FAUSI,S.H. DALAM KEDUDUKANNYA SEBAGAI PPAT
4PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk CABANG KEBUMEN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN KEBUMEN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan  Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah sebidang tanah non pertanian yang diatasnya berdiri bangunan rumah tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00529/Seliling seluas 182 M2 atas nama Pemegang Hak ULFAH terbit pada tahun 2014 yang terletak di  Dukuh RT.001/RW.006, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen dengan batas-batas:
Batas Utara : Jalan
Batas Selatan : rumah milik Sunarso
Batas Timur : rumah milik Wahidin
Batas Barat : rumah milik Nuraeni
 
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dengan menjaminkan sebidang tanah non pertanian yang diatasnya berdiri bangunan rumah  tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00529/Seliling seluas 182 M2 atas nama Pemegang Hak ULFAH terbit pada tahun 2014 yang terletak di  Dukuh RT.001/RW.006, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen tanpa sepengetahuan dan ijin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) 79/Alian/2014 yang dikeluarkan oleh Tergugat III atas sebidang tanah non pertanian yang diatasnya berdiri bangunan rumah  tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00529/Seliling seluas 182 M2 atas nama Pemegang Hak ULFAH terbit pada tahun 2014 yang terletak di  Dukuh RT.001/RW.006, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen  tanpa kehadiran dan tanda tanda tangan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Tergugat IV dengan menerima jaminan Sertipikat Hak Milik Nomor 00529/Seliling seluas 182 M2 atas nama Pemegang Hak ULFAH terbit pada tahun 2014 dari Tergugat I dan Tergugat II tanpa sepengetahuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
6. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 878/2014 tidak sah dan batal demi hukum.
7. Menyatakan sebidang tanah non pertanian yang diatasnya berdiri bangunan rumah tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00529/Seliling seluas 182 M2 yang terbit pada tahun 2014 yang terletak di  Dukuh RT.001/RW.006, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen terbebas dari segala pembebanan tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat IV.
8. Memerintahkan Tergugat IV untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00529/Seliling kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun yang apabila perlu dengan upaya paksa berdasarkan kekuasaan kehakiman.
9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menghapus pemberian hak tanggungan Nomor 878/2014 dalam buku tanah dan Sertipikat Hak Milik Nomor 00529/Seliling yang terbit pada tahun 2014 dan mengembalikan kepemilikan hak atas nama ULFAH (Penggugat).
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugiian Materiil sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) dan kerugian Imateriil Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat.
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang dwangsong Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap apabila tidak melaksanakan putusan ini secara sukarela.
12. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak