INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G/2026/PN Kbm | ULFAH | 1.MUHAMMAD KHAFID 2.HENIFAH 3.MOCHAMAD FAUSI,S.H. DALAM KEDUDUKANNYA SEBAGAI PPAT 4.PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk CABANG KEBUMEN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2026/PN Kbm | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah sebidang tanah non pertanian yang diatasnya berdiri bangunan rumah tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00529/Seliling seluas 182 M2 atas nama Pemegang Hak ULFAH terbit pada tahun 2014 yang terletak di Dukuh RT.001/RW.006, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen dengan batas-batas:
Batas Utara : Jalan
Batas Selatan : rumah milik Sunarso
Batas Timur : rumah milik Wahidin
Batas Barat : rumah milik Nuraeni
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dengan menjaminkan sebidang tanah non pertanian yang diatasnya berdiri bangunan rumah tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00529/Seliling seluas 182 M2 atas nama Pemegang Hak ULFAH terbit pada tahun 2014 yang terletak di Dukuh RT.001/RW.006, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen tanpa sepengetahuan dan ijin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) 79/Alian/2014 yang dikeluarkan oleh Tergugat III atas sebidang tanah non pertanian yang diatasnya berdiri bangunan rumah tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00529/Seliling seluas 182 M2 atas nama Pemegang Hak ULFAH terbit pada tahun 2014 yang terletak di Dukuh RT.001/RW.006, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen tanpa kehadiran dan tanda tanda tangan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Tergugat IV dengan menerima jaminan Sertipikat Hak Milik Nomor 00529/Seliling seluas 182 M2 atas nama Pemegang Hak ULFAH terbit pada tahun 2014 dari Tergugat I dan Tergugat II tanpa sepengetahuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
6. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 878/2014 tidak sah dan batal demi hukum.
7. Menyatakan sebidang tanah non pertanian yang diatasnya berdiri bangunan rumah tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00529/Seliling seluas 182 M2 yang terbit pada tahun 2014 yang terletak di Dukuh RT.001/RW.006, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen terbebas dari segala pembebanan tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat IV.
8. Memerintahkan Tergugat IV untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00529/Seliling kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun yang apabila perlu dengan upaya paksa berdasarkan kekuasaan kehakiman.
9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menghapus pemberian hak tanggungan Nomor 878/2014 dalam buku tanah dan Sertipikat Hak Milik Nomor 00529/Seliling yang terbit pada tahun 2014 dan mengembalikan kepemilikan hak atas nama ULFAH (Penggugat).
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugiian Materiil sebesar Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) dan kerugian Imateriil Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat.
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang dwangsong Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap apabila tidak melaksanakan putusan ini secara sukarela.
12. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
