Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G.S/2025/PN Kbm PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Gombong 1.Yeni Rahmadiyanti
2.Riski Yulianto
3.Sumadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G.S/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Gombong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUGROHEDIPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Gombong
2ANGGI GALIH PRATAMAPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Gombong
Tergugat
NoNama
1Yeni Rahmadiyanti
2Riski Yulianto
3Sumadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 145.398.739,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 145.398.739 dengan besaran pokok Rp 110.424.242 dan bunga Rp 34.974.497;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM No 00394 atas nama Sumadi dijual dibawah tangan atau dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak