Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Kbm PT BPR BKK JATENG (PERSERODA) KANTOR CABANG KEBUMEN 1.BUDIYONO, SE
2.SRI PARYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Kbm
Tanggal Surat Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat 00346/ND/BKK.17/VII/2023
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK JATENG (PERSERODA) KANTOR CABANG KEBUMEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI PRAMONOPT BPR BKK JATENG (PERSERODA) KANTOR CABANG KEBUMEN
2WILLY IRFANAPT BPR BKK JATENG (PERSERODA) KANTOR CABANG KEBUMEN
3KHOMSATUNPT BPR BKK JATENG (PERSERODA) KANTOR CABANG KEBUMEN
Tergugat
NoNama
1BUDIYONO, SE
2SRI PARYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LILIK PUJIHARTO, S.H.BUDIYONO, SE
2LILIK PUJIHARTO, S.H.SRI PARYANTI
3As. Budimartono, S.H.BUDIYONO, SE
4As. Budimartono, S.H.SRI PARYANTI
5TOLIB MUNTAHA, SH.BUDIYONO, SE
6TOLIB MUNTAHA, SH.SRI PARYANTI
Nilai Sengketa(Rp) 399.164.928,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; ------------------------------
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada PARA PIHAK Perjanjian Kredit Nomor: 00148/BKKJTG/017/K3/IV/2021 tanggal 29 April 2021                      dan Perjanjian Kredit Nomor 00187/BKKJTG/017/K3/VI/2021 tanggal 08 Juni 2021; -------
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor: 00148/BKKJTG/017/K3/IV/2021 tanggal 29 April 2021 dan Perjanjian Kredit Nomor 00187/BKKJTG/017/K3/VI/2021 tanggal 08 Juni 2021; -------------------------------------------
  4. Menyatakan sah dan berharga jaminan sebidang tanah SHM Nomor 01627 dengan luas               110 m2 yang terletak di Kutowinangun Kabupaten Kebumen yang diletakan atas nama TERGUGAT II;-----------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/ kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 399.164.928,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus enam puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah) dengan ketentuan, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka tanah dan/atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM)                      nomor : 01627/ Desa Kutowinangun Kecamatan Kutowinangun Kab/Kota Kebumen dengan luas 110 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor 521/Kutowinangun/2015 atas nama Sri Paryanti, di lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah Purwokerto dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;---------------------------------
  6. Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan sita jaminan atas agunan tanah dan/atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM)                  nomor : 01627 Desa Kutowinangun Kecamatan Kutowangun Kab/Kota Kebumen               dengan luas 110 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor 521/Kutowinangun/2015     atas nama Sri Paryanti,
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) serta memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan secara lelang terhadap tanah dan/atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor : 01627 Desa Kutowinangun Kecamatan Kutowangun Kab/Kota Kebumen dengan luas 110 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor 521/Kutowinangun/2015 atas nama Sri Paryanti
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul                   terhadap wanprestasi ini. --------------------------------------------------------------------------------

Atau apabila Pengadilan Negeri Kebumen berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak