Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 14 Jul. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
12/Pdt.G.S/2023/PN Kbm |
Tanggal Surat |
Rabu, 12 Jul. 2023 |
Nomor Surat |
00346/ND/BKK.17/VII/2023 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT BPR BKK JATENG (PERSERODA) KANTOR CABANG KEBUMEN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ADI PRAMONO | PT BPR BKK JATENG (PERSERODA) KANTOR CABANG KEBUMEN | 2 | WILLY IRFANA | PT BPR BKK JATENG (PERSERODA) KANTOR CABANG KEBUMEN | 3 | KHOMSATUN | PT BPR BKK JATENG (PERSERODA) KANTOR CABANG KEBUMEN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | BUDIYONO, SE | 2 | SRI PARYANTI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | LILIK PUJIHARTO, S.H. | BUDIYONO, SE | 2 | LILIK PUJIHARTO, S.H. | SRI PARYANTI | 3 | As. Budimartono, S.H. | BUDIYONO, SE | 4 | As. Budimartono, S.H. | SRI PARYANTI | 5 | TOLIB MUNTAHA, SH. | BUDIYONO, SE | 6 | TOLIB MUNTAHA, SH. | SRI PARYANTI |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
399.164.928,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; ------------------------------
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada PARA PIHAK Perjanjian Kredit Nomor: 00148/BKKJTG/017/K3/IV/2021 tanggal 29 April 2021 dan Perjanjian Kredit Nomor 00187/BKKJTG/017/K3/VI/2021 tanggal 08 Juni 2021; -------
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor: 00148/BKKJTG/017/K3/IV/2021 tanggal 29 April 2021 dan Perjanjian Kredit Nomor 00187/BKKJTG/017/K3/VI/2021 tanggal 08 Juni 2021; -------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga jaminan sebidang tanah SHM Nomor 01627 dengan luas 110 m2 yang terletak di Kutowinangun Kabupaten Kebumen yang diletakan atas nama TERGUGAT II;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/ kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 399.164.928,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus enam puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah) dengan ketentuan, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka tanah dan/atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor : 01627/ Desa Kutowinangun Kecamatan Kutowinangun Kab/Kota Kebumen dengan luas 110 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor 521/Kutowinangun/2015 atas nama Sri Paryanti, di lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah Purwokerto dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;---------------------------------
- Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan sita jaminan atas agunan tanah dan/atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor : 01627 Desa Kutowinangun Kecamatan Kutowangun Kab/Kota Kebumen dengan luas 110 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor 521/Kutowinangun/2015 atas nama Sri Paryanti,
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) serta memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan secara lelang terhadap tanah dan/atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor : 01627 Desa Kutowinangun Kecamatan Kutowangun Kab/Kota Kebumen dengan luas 110 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor 521/Kutowinangun/2015 atas nama Sri Paryanti
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap wanprestasi ini. --------------------------------------------------------------------------------
Atau apabila Pengadilan Negeri Kebumen berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).------------------------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |