Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2025/PN Kbm PARYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PARYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Ibu Pemohon yang bernama SUPIYEM telah meninggal dunia pada tanggal 05 Maret 1998 di rumah beralamatkan di Arnan Wetan, RT. 002 RW. 002, Desa Hardojowo Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, , berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 045.6/85/IX/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Hardojowo, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen tertanggal 02 September 2025 dikarenakan sakit biasa / tua;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini Kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan Akta Kematian bagi Ibu Pemohon atas nama SUPIYEM;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak