Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2024/PN Kbm 1.Emi Nugraheni Solihah, S.H.
2.Hendra Hidayat, S.H
SLAMET RIYADI anak dari almarhum UMAYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2024/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 44/M.3.25/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Emi Nugraheni Solihah, S.H.
2Hendra Hidayat, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET RIYADI anak dari almarhum UMAYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SLAMET RIYADI anak dari Almh. UMAYAH, pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di halaman Masjid An Nur wilayah Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kebumen, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :    

  • Bahwa berawal terdakwa SLAMET RIYADI berjalan jalan di pagi hari dan sesampainya di depan sebuah Masjid di wilayah Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih  biru Nopol. AA-6852-AJ terparkir di parkiran Masjid, melihat hal tersebut timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor Honda Beat tersebut. Kemudian terdakwa mendekati sepeda motor Honda Beat Nopol. AA-6852-AJ tersebut yang kondisinya tidak terkunci setang, selanjutnya tanpa seijin pemiliknya terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol. AA-6852-AJ tersebut dengan cara mendorong sepeda motor tersebut ke jalan raya, setelah itu terdakwa mencoba menyalakan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci sepeda motor merk Honda yang sudah terdakwa bawa dari rumah dan sepeda motor tersebut berhasil di hidupkan.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil Satu unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna putih biru tahun 2015, No.Pol: AA-6852-AJ, dengan nomor rangka : MH1JFP114FK765982, dan nomor mesin : JFP1E1753878 tersebut, kemudian oleh terdakwa sepeda motor tersebut dibawa ke warung kosong di sekitar waduk sempor.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil Satu unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna putih biru tahun 2015, No.Pol: AA-6852-AJ, dengan nomor rangka : MH1JFP114FK765982, dan nomor mesin : JFP1E1753878 tersebut adalah untuk dimiliki dan dijual dan uangnya akan di gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi BUDI SANTOSO, S. PD menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) atau sekitar jumlah itu.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya