Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Jun. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
5/Pdt.G.S/2023/PN Kbm |
Tanggal Surat |
Rabu, 31 Mei 2023 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Woori Finance Cabang Kebumen |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ade Budi Brilliant, ST, SH | PT Woori Finance Cabang Kebumen |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Mardi Musyanto | 2 | Warsiyah |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Agus Triatmoko, SE, SH, MH | Mardi Musyanto | 2 | Agus Triatmoko, SE, SH, MH | Warsiyah | 3 | SUWARTO, S.Sy | Mardi Musyanto | 4 | SUWARTO, S.Sy | Warsiyah |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
110.391.292,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi / Ingkar janji terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor ; 081372220091 Tanggal 29 Agustus 2022;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajibannya sebesar Rp. 110.391.292,-(seratus se puluh juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan maka Para Tergugat dihukum untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Honda Mobilio 1.5 E M/T, Warna Abu Abu Metalik, Nomor Rangka MHRDD475OEJ420977, Nomor Mesin L15Z11160876, No Polisi E 456 BO, STNK atas nama Mitha Rizky Utami, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |