Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2024/PN Kbm 1.MUHAMMAD FARIZA, SH.
2.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
AHMAD SOBIRIN als BOY bin UMAR HASAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2024/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 122/M.3.25/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARIZA, SH.
2HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SOBIRIN als BOY bin UMAR HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia Terdakwa AHMAD SOBIRIN ALS. BOY BIN UMAR HASAN pada hari Jumat tanggal 8 September 2023 sekitar pukul 01.30 WIB atau pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Rumah Sakit Palang Biru Gombong, yang beralamat Jl. Yos Sudarso Timur Desa Kedungpuji Kec. Gombong Kab. Kebumen atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ia terdakwa “telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Note 30 warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 9 Pro warna putih, dan uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara berikut : --------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 8 September 2023 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah kos yang berada di Dukuh Prumpung Kelurahan Bumirejo Kabupaten Kebumen menggunakan ojek online menuju ke Rumah Sakit Palang Biru Gombong, yang beralamat Jl. Yos Sudarso Timur Desa Kedungpuji Kec. Gombong Kab. Kebumen.
  • Bahwa setelah terdakwa tiba di Rumah Sakit Palang Biru Gombong, terdakwa masuk ke Rumah Sakit Palang Biru Gombong melalui pintu keluar rumah sakit dengan berjalan kaki dengan menggunakan jaket hodi dan masker agar tidak mudah dikenali, kemudia melewati IGD dan terdakwa menuju ke Mushola untuk mengamati keadaan rumah sakit, kemudian terdakwa menaiki tangga menuju lantai 3 (tiga), namun karena hanya ada pasien dan keluarga pasien, terdakwa turun ke lantai 2 (dua) dan masuk ke ruangan perawat dan pada saat perawat terlelap tidur, terdakwa mengambil 2 (dua) buah handpone yang berada di lantai samping perawat yang sedang tidur menggunakan tangan kanan dan memasukannya kedalam saku celana, kemudian terdakwa mengambil tas dan membukanya lalu mengambil uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang terdapat dalam tas tersebut, kemudian tas tersebut terdakwa tinggalkan di tangga.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil 2 (dua) buah handphone dan uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa keluar dari rumah sakit dengan cara berjalan kaku melalui pintu keluar dan pulang menaiki bus mikro.
  • Bahwa pada tanggal 10 September 2023 terdakwa menjual 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 9 Pro warna putih kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal melalui aplikasi social media facebook dengan cara menawarkan pesan messenger (indox) kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal yang membuat sebuah postingan bahwa sedang membuhuhkan handpone second (bekas), kemudian setelah terjadi kesepakatan, terdakwa bertemu dengan orang yang tidak terdakwa kenal di alun-alun Kota Kebumen dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Adapun terdakwa menerima uang tersebut secara tunai.
  • Bahwa 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Note 30 warna hitam tidak terdakwa jual karena terdakwa akan menggunakan handpone tersebut.
  • Bahwa uang hasil penjualan handpone Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan uang tunai dan uang tunai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) telah habis digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa mengakui telah mengambil 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 8 warna hitam dengan nomor HP 082134529833, 1 (satu) unit HP Infinix Note 30 warna hitam dengan nomor HP 083195316362, Imei 1 : 356785871197881, Imei II : 356785871197899, namun terdakwa tidak mengakui telah mengambil 1 (satu) buah Hand Phone merk Redmi Note 9 Pro warna Putih.
  • Bahwa 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Note 30 warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 9 Pro warna putih, dan uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut diambil oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi VICENSIUS RENALDO GANANG HAPSARA bin BERNADUS JULI KRISTIONO dan saksi DWI WAHYU SETYA JATI binti TOLIB.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi VICENSIUS RENALDO GANANG HAPSARA bin BERNADUS JULI KRISTIONO mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 8 warna hitam dengan nomor HP 082134529833, 1 (satu) unit HP Infinix Note 30 warna hitam dengan nomor HP 083195316362, Imei 1 : 356785871197881, Imei II : 356785871197899 yang apabila dirupiahkan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa saksi DWI WAHYU SETYA JATI binti TOLIB mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) buah Hand Phone merk Redmi Note 9 Pro warna Putih dan Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang apabila dirupiahkan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). --------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya