Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2023/PN Kbm | 1.LANAWATI 2.LINDA NOVITA 3.JULIUS EDWIN |
SUNARTI | Pemberitahuan Permohonan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Sep. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2023/PN Kbm | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Sep. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 435.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Primair
3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan obyek sengketa yang dikuasainya secara sukarela dan bebas dari beban maupun syarat apapun kepada Para Penggugat sejak Putusan perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, dan apabila mengalami kesulitan dapat menggunakan bantuan Aparat Kepolisian. 4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara materiil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil : Tergugat menguasai tanpa ijin Tanah obyek sengketa sejak tahun 1994 sampai gugatan ini diajukan, sudah 29 tahun lamanya dengan perincian sebagai berikut:
Jumlah kerugian materiil Para Penggugat adalah dari tahun 1994 sampai dengan tahun 2023 sejumlah Rp. 285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah)
b. Kerugian Immateriil Dengan adanya sengketa kepemilikan hak milik ini mengakibatkan kesan kurang baik serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Para Penggugat, tekanan psikologis serta terbuangnya waktu dan pikiran untuk menyelesaikan permasalahan ini yang apabila dinominalkan sebesarRp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) Jadi kerugian materiil dan immaterial totalnya adalah Rp. 285.000.000,- ditambah Rp. 150.000.000 = Rp. 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah)
6. Mengukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupaih) setiap harinya secara tunai, jika Tergugat lalai dan tidak mau menyerahkan tanah dan bangunan Obyek sengketa kepada Para Penggugat secara suka rela, sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya Putusan perkara ini.
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan obyek sengketa.
8. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi serta upaya-upaya hukum lainnnya dari Tergugat
9. Menghukum Tergugat, untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
10. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
Subsidair jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan seadil-adilnya |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |