Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2026/PN Kbm 1.MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
3.Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
4.Christomy Bonar, S.H.
RIQZA WIGATA Als ICA Bin KARSIN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 389/M.3.25/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
3Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
4Christomy Bonar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIQZA WIGATA Als ICA Bin KARSIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa terdakwa RIQZA WIGATA als ICA bin KARSIN bersama Sdr. Mohamad Riyanto als Embong (dalam daftar pencarian saksi), pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekitar pukul 01.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi Mukhsin Nurs di Desa Mangunweni Rt. 03 Rw. 02 Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio, Nomor Polisi R-1128 VA, warna hitam, tahun 2014, Nomor Rangka (NoKa) MHRDD4850EJ418194, Nomor Mesin (NoSin) L15211125456, berikut STNK dan kunci kontak, atas nama SUSWATI, uang tunai sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah jam tangan merek tidak diketahui, warna hitam, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik saksi Suswati dan saksi Mukhsin Nurs, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki  oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025, terdakwa dihubungi oleh Sdr. Mohamad Riyanto (dalam daftar pencarian saksi)  yang menyampaikan bahwa dirinya sedang membutuhkan uang. Mendengar hal itu timbul niat terdakwa untuk mengambil barang milik saksi Mukhsin Nurs di Desa Mangunweni, Kec. Ayah Kab. Kebumen. Kemudian terdakwa mengutarakan niatnya tersebut kepada Sdr. Mohamad Riyanto dan disetujui oleh Sdr. Mohamad Riyanto.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa janjian bertemu dengan Sdr. MOHAMAD RIYANTO alias EMBONG (Dalam daftar pencarian Saksi) di wilayah Sidareja, Kabupaten Cilacap. Selanjutnya, setelah bertemu terdakwa dan Sdr. Mohamad Riyanto berangkat menuju Desa Mangunweni menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025, sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. MOHAMAD RIYANTO alias EMBONG sampai di Desa Mangunweni dan berhenti di samping sebuah rumah kosong yang berada di seberang jalan  rumah saksi Mukhsin Nurs. Setelah itu terdakwa dan Sdr. MOHAMAD RIYANTO alias EMBONG berjalan kaki menuju ke rumah saksi Mukhsin Nurs. Setelah sampai di samping rumah sebelah Selatan, terdakwa kembali  kerumah kosong tersebut untuk berjagajaga. Kemudian Sdr. Mohamad Riyanto masuk ke dalam rumah saksi MUKHSIN NURS dengan cara memanjat jendela bagian belakang rumah yang dalam keadaan tertutup namun tidak dikunci, sedangkan Terdakwa bertugas menunggu di atas sepeda motor di sebelah rumah kosong di seberang jalan rumah Sdr. MUKHSIN NURS. Setelah Sdr. MOHAMAD RIYANTO alias EMBONG berhasil mengambil 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis mobil merek Honda Mobilio, Nomor Polisi R 1128 VA, warna hitam, tahun 2014, Nomor Rangka (Noka): MHRDD4850EJ418194, dan Nomor Mesin (Nosin): L15211125456, berikut STNK dan satu buah kunci kontak atas nama SUSWATI milik saksi Suswati, saksi Mohamad Riyanto mengendarai mobil tersebut ke arah utara menuju wilayah Nusawungu, Kabupaten Cilacap disusul oleh terdakwa yang mengendarai sepeda motor, lalu terdakwa bertemu kembali dengan Sdr. Mohamad Riyanto di wilayah Nusawungu karena sepeda motor yang dikendarai Terdakwa kehabisan bahan bakar. Selanjutnya, sepeda motor dinaikkan ke dalam mobil dan dibawa bersama ke Desa Sidareja, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap;
  • Bahwa setelah berhasil mengambil mobil tersebut, Sdr. MOHAMAD RIYANTO alias EMBONG menghubungi saksi TAUFIK WARDIANSYAH alias CODOT (dalam berkas perkara lain)  yang berada di daerah Cengkareng, Jakarta, dengan maksud untuk menjual mobil tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 09 Desember 2025, sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. MOHAMAD RIYANTO alias EMBONG membawa mobil tersebut ke daerah Cengkareng, namun sebelumnya terdakwa dan Sdr. Mohamad Riyanto mengganti plat nomor mobil dengan nomor B 1857 UYD yang telah disiapkan oleh Sdr. MOHAMAD RIYANTO alias EMBONG
  • Bahwa setelah sampai di daerah Cengkareng, mobil tersebut kemudian diserahkan kepada saksi TAUFIK WARDIANSYAH alias CODOT pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025, sekira pukul 08.00 WIB ;
  • Bahwa setelah saksi TAUFIK WARDIANSYAH alias CODOT memperoleh calon pembeli, kemudian Sdr. MOHAMAD RIYANTO alias EMBONG menawarkan mobil tersebut dengan harga Rp30.000.000, (tiga puluh juta rupiah). Kemudian saksi Taufik Wardiansyah menyuruh Terdakwa dan Sdr. MOHAMAD RIYANTO alias EMBONG untuk bertemu (COD) di SPBU samping RICHIS, Mampang, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025, sekira pukul 15.00 WIB. Saat pertemuan berlangsung, datang petugas polisi berpakaian preman untuk mengamankan Terdakwa dan saksi TAUFIK WARDIANSYAH alias CODOT, sedangkan Sdr. MOHAMAD RIYANTO alias EMBONG berhasil melarikan diri;
  • Bahwa akibat perbuatan tersangka, saksi Suswanti dan saksi Mukhsin Nurs merasa dirugikan kurang lebih sebesar Rp110.000.000, (Seratus sepuluh juta rupiah);

 

 

 

 

 

 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) ke- e, f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya