| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 46737/TP/2010, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 31 Desember 2010, yang semula nama anak Pemohon bernama ADINDA SETIAWAN SAPUTRA diubah menjadi ADINDAR SETIAWAN SAPUTRA;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Anak Pemohon dengan nama ADINDAR SETIAWAN SAPUTRA;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini
|