| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Anak Pemohon di Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3305-LU-30032026-0063, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 30 Maret 2026, yang semula AZRIEL AQIL diubah menjadi menjadi AZRIL AQIL MUHAMMAD;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Anak Pemohon dengan nama AZRIL AQIL MUHAMMAD;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini
|