Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3397/DIS/1995, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 04 April 1995, yang semula nama Pemohon bernama MARSINEM diubah menjadi WARTINI;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Pemohon dengan nama WARTINI;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|