| Petitum |
- Menerima dan mengsbolkan gngatan Fenggngat selnrnhnya;
- Menyatsitan demi haltam perbnatan Tergngat I, dan Tergng i n »d I s Wanprestasl ltepada Penggugat;
- Menghokuni Tergngat I, dan Tergogst H natok meoibayar lonas seiietika lanpa syarat selnroh sisa pinjamao/kreditnya scbesar Rp 111.473.375 (Seratus sebelas jota empst retas tnjoh poloh tiga figs ratns 4ojoh pnlnh lima ropiah) dengan rincian sisa hutang poltok Rp 111.473.375 (Seratus sebelns juta einpnt ratus tujuh puloh bga tiga ratns tujah ptilnh lima rapiah) dengan rincian sisa hutang pohok Rp 87.557.478 (Delapan pnlnh tujuh liina ratus lima pniob tujuh empat ratus tujuh pnlnh delapan rupiah) dan Rp 1ä.442.822 (Enam belas jota empat ratus eaipat puluh dua ribu delapan ratus dna piiloh dna rapiali) denda Rp.1.055,482 (Sato juta lima pnlnh limaribu empat ratns delapan pnlnh dna iupiah) denda berjalan Rp.53.022 (lima puluh äga ribu dua puluh dua rupiab). Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setclsh putusan persidangan;
- Menghukom Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluriih sisa pinjauian/kreditnya (pokok + bunga) secara snkarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaoiinkan kepada Penggugat yaitn berupa tanah dan bangunan yang tercantum dalam Salinan Kutipan Daftar Buku C No 2729 atas nama Windra Sep’tiriana, yang terletak di RT 002 RW 003 Desa Klirong Ketamatan Klirong, Kabupaten Kebumen akan diajukan permohonan ontuk pengosongan dan penjualan agunan dengan perantara Pengidilan Negeri Kebumen dan hasil penjualan tersebut digunakan untok pelunasan peoibayaran pinjaman/kredit Tergu•qat 1 dan Tergugat H kepada Penggugat¡
- Menghukuoi Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbuL
|