Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Kbm SAEFU ROKHMAN BIN BASRODIN SATRESKRIM POLRES KEBUMEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Kbm
Tanggal Surat Senin, 28 Mar. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SAEFU ROKHMAN BIN BASRODIN
Termohon
NoNama
1SATRESKRIM POLRES KEBUMEN
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1JALAL, SH, dkkSATRESKRIM POLRES KEBUMEN
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menangkap, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan Melakukan Penahanan Selama 56 (lima puluh) enam hari dengan Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: B/98.a/II/RES.1.24/2022/Reskrim, tanggal 25 Februari 2022 yang keluarkan oleh Termohon;
  4. Memulihkan nama baik dan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi materiil dan immaterial atas Penahanan selama 56 (lima puluh enam) hari di Rutan Polres Kebumen terhadap diri Pemohon sebesar:
    1. Ganti Rugi Materiil: Rp. 86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah)
    2. Ganti Rugi Immateriil: Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah)

Total: Rp. 1.486.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh

                                              Enam Juta Rupiah);

  1. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam
    sekurang-kurangnya pada 5 media televisi nasional, 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;

Menghukum Termohon untuk membayar semua biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya