Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Kbm RIANTO DERMAN GANDA BIN JANNER SAUT SIMAMORA NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KEBUMEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Kbm
Tanggal Surat Selasa, 07 Nov. 2017
Nomor Surat 855/PRA-KBM/GS/XI/2017
Pemohon
NoNama
1RIANTO DERMAN GANDA BIN JANNER SAUT SIMAMORA
Termohon
NoNama
1NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KEBUMEN
2NEGARA R I Cq. PRESIDEN R I Cq. KEJAKSAAN AGUNGGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq.KEJAAN TINGGI JAWA TENGAH Cq. KEJAKSAAN NEGERI KEBUMEN WA TENGAH Cq. KEPALA KEJAKSAAN KEBUMEN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka PEMOHON memohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen yang memeriksa perkara ini agar berkenan untuk menerima, mengadili, dan memutus sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON I adalah tidak berdasarkan hukum karena tidak didukung dengan adanya 2 alat bukti.
  3. Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON I adalah tidak sah.
  4. Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON I  adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
  5. Menyatakan penuntutan yang dilakukan TERMOHON II adalah tidak sah.
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON I untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara a quo PEMOHON.
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON II untuk menghentikan penututan terhadap perkara a quo PEMOHON
  8. Membebankan biaya kepada TERMOHON I dan TERMOHON II

Apabila Pengadilan Negeri Kebumen berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya