Petitum Permohonan |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka PEMOHON memohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen yang memeriksa perkara ini agar berkenan untuk menerima, mengadili, dan memutus sebagai berikut :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON I adalah tidak berdasarkan hukum karena tidak didukung dengan adanya 2 alat bukti.
- Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON I adalah tidak sah.
- Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON I adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
- Menyatakan penuntutan yang dilakukan TERMOHON II adalah tidak sah.
- Memerintahkan kepada TERMOHON I untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara a quo PEMOHON.
- Memerintahkan kepada TERMOHON II untuk menghentikan penututan terhadap perkara a quo PEMOHON
- Membebankan biaya kepada TERMOHON I dan TERMOHON II
Apabila Pengadilan Negeri Kebumen berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et Bono) |