Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Kbm TARIPAN 1.DIREKSI PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO
2.ARLAN ADINATA (Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kebuman)
3.SETIAWATI MUSLIMAH (Selaku SOK di PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Kebumen)
4.I GUSTI AGUNG
5.BAYU PRASETYO
6.ENY NURNAENI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TARIPAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI AMILONO, SHTARIPAN
2NURYANI, S.HTARIPAN
3REZKIWIDARI, SHTARIPAN
Tergugat
NoNama
1DIREKSI PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO
2ARLAN ADINATA (Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kebuman)
3SETIAWATI MUSLIMAH (Selaku SOK di PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Kebumen)
4I GUSTI AGUNG
5BAYU PRASETYO
6ENY NURNAENI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 400.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;

2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM.;

3. Menyatakan pengalihan memindahtangankan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02489 dengan luas 205 M2 atas nama TARIPAN terletak di Desa Krakal, Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen - Provinsi Jawa Tengah yang di lakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada Tergugat VI adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.;

4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung rentang secara bersama – sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa :

6.1. Kerugian materil sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah secara lunas dan sekaligus).;

6.2. Kerugian immaterial sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara lunas dan sekaligus.;

5. Menghukum Tergugat I untuk membayar denda secara tunai/ cash kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).;

6. Memerintahkan agar Para Tergugat patuh dan tunduk dalam putusan ini.;

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak