Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa tempat lahir dan tahun lahir pada Paspor No. C9238274 yang dikeluarkan oleh KDEI (Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia) Taipei tertanggal 22 Juli 2022, yang semula tertulis tempat lahir Ngawi diubah menjadi Kebumen, dan tahun 1990 diubah menjadi tahun 1994;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo untuk mengubah tempat lahir dan tahun lahir pada Paspor No. C9238274 yang dikeluarkan oleh KDEI (Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia) Taipei tertanggal 22 Juli 2022, yang semula tertulis tempat lahir Ngawi diubah menjadi Kebumen, dan tahun 1990 diubah menjadi tahun 1994;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo untuk menerbitkan Paspor yang baru atas nama PUSPITA YATI WISNU PUTRI, tempat dan tanggal lahir Kebumen, 21 Desember 1994;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
|