Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2024/PN Kbm PUSPITA YATI WISNU PUTRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2024/PN Kbm
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PUSPITA YATI WISNU PUTRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa tempat lahir dan tahun lahir pada Paspor No. C9238274 yang dikeluarkan oleh KDEI (Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia) Taipei tertanggal 22 Juli 2022, yang semula tertulis tempat lahir Ngawi diubah menjadi Kebumen, dan tahun 1990 diubah menjadi tahun 1994;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo untuk mengubah tempat lahir dan tahun lahir pada Paspor No. C9238274 yang dikeluarkan oleh KDEI (Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia) Taipei tertanggal 22 Juli 2022, yang semula tertulis tempat lahir Ngawi diubah menjadi Kebumen, dan tahun 1990 diubah menjadi tahun 1994;
  4. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo untuk menerbitkan Paspor yang baru atas nama PUSPITA YATI WISNU PUTRI, tempat dan tanggal lahir Kebumen, 21 Desember 1994;
  5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak