| Dakwaan |
- DAKWAAN
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 21.18 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda terkait minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Pejagoan dengan mendatangi sebuah warung yang berada di Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen (dekat dengan Balai Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen) dan didapati minuman beralkohol sebanyak 87 botol minuman beralkohol yang meliputi : Anggur Putih 10 botol, Mc Donald 4 botol, Ciu Gedang Kluthuk 7 botol, Vodka 5 botol, Anggur Kolesom 12 botol, Anggur Merah 8 botol, Singaraja 9 botol, Anggur 500 sebanyak 3 botol, API 3 botol, Anggur Intisari Blackcurrant 3 botol, Ciu Putih 15 botol, Atlas 3 botol, Alexis 1 botol dan Kawa-kawa 4 botol.-------------------------------------------------------
- Terdakwa YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) sedang berada di warungnya di Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen (dekat dengan Balai Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen) kedapatan menyimpan minuman beralkohol pada saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda terkait minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Pejagoan yang diperjualbelikan pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 21.18 WIB. ---------------------------------------
- Setelah bertemu Terdakwa YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) di warungnya yang berada di Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen (dekat dengan Balai Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen) tersebut, kemudian Satpol PP menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di warung tersebut dan ditemukan berbagai jenis minuman beralkohol di warung tersebut, kemudian disita dan diamankan sebagai barang bukti oleh Petugas Satpol PP-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) selaku pemilik dan yang menguasai berbagai jenis minuman beralkohol yang ditemukan di warungnya yang berada di Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen (dekat dengan Balai Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen) tersebut, diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) mengakui bahwa yang bersangkutan selaku pemilik dan yang menguasai berbagai jenis minuman beralkohol yang ditemukan di warungnya yang berada di Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen (dekat dengan Balai Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen) tersebut saat kedapatan minuman beralkohol sebanyak 87 botol yang diamankan pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 21.18 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda terkait minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Pejagoan.---------------------------------------------
- Terdakwa YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) mengakui bahwa minuman beralkohol yang diamankan pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 21.18 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda terkait minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Pejagoan tersebut adalah miliknya, dan sepengetahuannya minuman beralkohol tersebut diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Kebumen.------------
- Terdakwa YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) mengakui bahwa saat dilaksanakan razia Operasi Penegakan Perda Satpol PP bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen tersebut pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 21.18 WIB, yang bersangkutan sedang berada di warungnya tersebut.--------------------------------------
- Terdakwa YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) mengakui bahwa di warungnya yang berada di Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen (dekat dengan Balai Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen) tersebut ditemukan minuman beralkohol pada saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 21.18 WIB dan mendapati 87 botol minuman beralkohol yang meliputi : Anggur Putih 10 botol, Mc Donald 4 botol, Ciu Gedang Kluthuk 7 botol, Vodka 5 botol, Anggur Kolesom 12 botol, Anggur Merah 8 botol, Singaraja 9 botol, Anggur 500 sebanyak 3 botol, API 3 botol, Anggur Intisari Blackcurrant 3 botol, Ciu Putih 15 botol, Atlas 3 botol, Alexis 1 botol dan Kawa-kawa 4 botol.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) menjelaskan bahwa minuman beralkohol yang disimpan dan dijual di warungnya yang berada di Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen (dekat dengan Balai Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen) tersebut sebagaimana yang disita pada saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melakukan razia Operasi Penegakan Perda pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 17.20 WIB dan mendapati Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 21.18 WIB dan mendapati 87 botol minuman beralkohol yang meliputi : Anggur Putih 10 botol, Mc Donald 4 botol, Ciu Gedang Kluthuk 7 botol, Vodka 5 botol, Anggur Kolesom 12 botol, Anggur Merah 8 botol, Singaraja 9 botol, Anggur 500 sebanyak 3 botol, API 3 botol, Anggur Intisari Blackcurrant 3 botol, Ciu Putih 15 botol, Atlas 3 botol, Alexis 1 botol dan Kawa-kawa 4 botol.------------------------------------------------
- Terdakwa YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) menjelaskan bahwa sepengetahuannya kadar alkohol pada minuman beralkohol yang disimpan maupun dan dijual di warungnya yang berada di Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen (dekat dengan Balai Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen) tersebut adalah sesuai yang tertulis di botol minuman beralkohol tersebut, sedangkan untuk ciu tidak mengetahui berapa kadar alkohol dari ciu tersebut;-
- Terdakwa YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) menjelaskan bahwa Minuman beralkohol tersebut diantar ke warung saya tersebut oleh Sales Orang Tua (OT) kira-kira 7 (tujuh) hari sebelum dirazia oleh Satpol PP pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 dan saya langsung membayar ke sales yang membawa minuman beralkohol pesanan saya tersebut dan selanjutnya saya menjualnya di warung saya tersebut yang buka setiap hari sekitar jam 09.00 WIB dan tutup sekitar jam 00.00 WIB. Untuk bulan Ramadhan, warung saya tersebut tetap buka mulai jam 09.00 WIB dan tutup sekitar jam 00.00 WIB. Yang memesan dan membeli stok minuman beralkohol adalah Terdakwa YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) selaku yang memiliki usaha jual beli minuman beralkohol.-----------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) menjelaskan bahwa Terdakwa yang menyimpan dan menjual minuman beralkohol di warung yang berada di Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen (dekat dengan Balai Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan) tersebut. Minuman beralkohol dan warung tersebut adalah miliknya. Terdakwa tinggal di warung tersebut, menjaga warung tersebut, menyimpan minuman beralkohol dan melayani penjualan minuman beralkohol di warung tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) menjelaskan bahwa Minuman beralkohol tersebut diantar ke warungnya tersebut oleh Sales Orang Tua (OT) kira-kira 7 (tujuh) hari sebelum dirazia oleh Satpol PP pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 dan Terdakwa langsung membayar ke sales yang membawa minuman beralkohol pesanannya tersebut dan selanjutnya Terdakwa menjualnya di warungnya tersebut yang buka setiap hari sekitar jam 09.00 WIB dan tutup sekitar jam 00.00 WIB. Untuk bulan Ramadhan, warung saya tersebut tetap buka mulai jam 09.00 WIB dan tutup sekitar jam 00.00 WIB.--------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) menjelaskan bahwa tidak memiliki tempat lain untuk menyimpan dan berjualan minuman beralkohol, dan hanya menyimpan dan menjual minuman beralkohol di warungnya sekaligus tempatnya tinggal yang berada di Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan (dekat dengan Balai Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan) tersebut sebagaimana yang disita pada saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melakukan razia Operasi Penegakan Perda pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 21.18 WIB.------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) menjelaskan bahwa dirinya menyimpan dan menjual minuman beralkohol jenis Anggur Putih 10 botol, Mc Donald 4 botol, Ciu Gedang Kluthuk 7 botol, Vodka 5 botol, Anggur Kolesom 12 botol, Anggur Merah 8 botol, Singaraja 9 botol, Anggur 500 sebanyak 3 botol, API 3 botol, Blackcurrant 3 botol, Ciu Putih 15 botol, Atlas 3 botol, Alexis 1 botol dan Kawa-kawa 4 botol. Total 87 botol minuman beralkohol.-----------------------------------------------------------
- Terdakwa YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) menjelaskan bahwa harga beli dan harga jual minuman beralkohol yang dijualbelikan yaitu : untuk Anggur Putih membeli seharga Rp. 70.000,- dan dijual seharga Rp. 85.000,-, Mc Donald membeli seharga Rp. 90.000,- dan dijual seharga Rp. 105.000,-, Ciu Gedang Kluthuk membeli seharga Rp. 15.000,- dan dijual seharga Rp. 25.000,-, Vodka membeli seharga Rp. 45.000,- dan dijual seharga Rp. 70.000,-, Anggur Kolesom membeli seharga Rp. 70.000,- dan dijual seharga Rp. 85.000,-, Anggur Merah membeli seharga Rp. 72.000,- dan dijual seharga Rp. 90.000,-, Singaraja membeli seharga Rp. 30.000,- dan dijual seharga Rp. 45.000,-, Anggur 500 membeli seharga Rp. 80.000,- dan dijual seharga Rp. 95.000,-, API membeli seharga Rp. 90.000,- dan dijual seharga Rp. 105.000,-, Anggur Intisari Blackcurrant membeli seharga Rp. 85.000,- dan dijual seharga Rp. 100.000,-, Ciu Putih membeli seharga Rp. 15.000,- dan dijual seharga Rp. 25.000,-, Atlas membeli seharga Rp. 90.000,- dan dijual seharga Rp. 105.000,-, Alexis membeli seharga Rp.90.000,- dan dijual seharga Rp. 105.000,- dan Kawa-kawa membeli seharga Rp. 90.000,- dan dijual seharga Rp. 105.000,- .--------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) menjelaskan bahwa rata-rata per hari untuk selain bulan Ramadhan minuman beralkohol yang saya jual sekitar Rp. 1.000.000,- dan rata-rata per hari untuk selain bulan Ramadhan minuman beralkohol yang saya jual sekitar Rp. 400.000,-. Sehingga jumlah keuntungan untuk selain bulan Ramadhan sekitar Rp. 200.000,- per hari, sehingga sebulan mendapat keuntungan sebesar Rp. 6.000.000,- dan apabila bulan Ramadhan mendapat keuntungan sekitar Rp. 150.000,- sehingga sebulan mendapat keuntungan sebesar Rp. 4.500.000,- .----------
- Terdakwa YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) menjelaskan bahwa tidak hafal pembeli minuman beralkohol yang datang dan membeli ke warungnya tersebut, karena siapapun yang membeli minuman beralkohol dilayani. Tetapi sepengetahuannya, pembeli minuman beralkohol di warungnya di Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan (dekat dengan Balai Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan) berasal dari sekitar Desa Karangpoh Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen saja.-------------------------------------
- Terdakwa YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) menjelaskan bahwa berjualan minuman beralkohol di warung tersebut mulai sekitar awal bulan Mei 2023.------------------
- Terdakwa YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) menjelaskan bahwa dirinya mengetahui bahwa kegiatannya menjual minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kebumen adalah dilarang dan melanggar aturan yang berlaku di Kabupaten Kebumen. Terdakwa tetap menjual minuman beralkohol karena tidak mempunyai pekerjaan lain selain hal tersebut dan keuntungan dari usaha jual beli minuman beralkohol lumayan besar dan dapat mencukupi kebutuhannya.------------------------------------------------------------
- Terdakwa YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) menjelaskan bahwa warungnya buka setiap hari, walaupun hari libur tetap buka dan berjualan minuman beralkohol dengan waktu operasional jual beli minuman beralkohol di warung miliknya tersebut buka sejak pukul 09.00 WIB dan tutup sekitar pukul 00.00 WIB.-------------------------------------------------
- Terdakwa YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) menjelaskan bahwa tidak melayani pembelian secara COD, dan hanya melayani pembeli yang datang ke warung saya. Biasanya minuman beralkohol tersebut dibawa pulang oleh pembeli.---------------------------
- Terdakwa YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) menjelaskan bahwa dirinya mengenal sales Orang Tua (OT) yang mengantarkan minuman beralkohol ke warungnya walaupun selalu berganti-ganti orang. Tetapi mengenalnya tidak terlalu dekat hanya sebatas memesan stok minuman beralkohol, menerima minuman beralkohol yang dipesan dari sales dan kemudian membayar minuman beralkohol pesanan yng datang atau diantar oleh Sales Orang Tua (OT). Terdakwa memesan ketika ada kunjungan Sales OT dan pada saat itu stok minuman beralkohol tinggal sedikit -----------------------------------------------
- Terdakwa YATIMAN BIN PONIMAN (Almarhum) menjelaskan bahwa dirinya pernah dihukum atas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (3) Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada tahun 2023. Juga pernah dihukum atas tindak pidana/kejahatan judi togel dan dihukum kurungan 2 (dua) bulan penjara pada Tahun 2017.---------------------------------------
- Atas perbuatan Terdakwa yang menjual dan mengedarkan minuman beralkohol dan mengkonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kebumen khususnya di wilayah Kecamatan Pejagoan, mohon kepada Yang Mulia Hakim untuk dapat memberikan sanksi yang setimpal sehingga ada efek jera dan dapat meminimalisir dan menghentikan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kebumen yang sangat masiv dan mengkhawatirkan karena penyalahgunaan minuman beralkohol sering sebagai pemicu tindak kekerasan dan tindak kriminal lainnya serta mengganggu ketertiban umum dan mencoreng wajah Kabupaten Kebumen sebagai daerah yang agamis/religius.----------------------------------------
------ Berdasarkan keterangan SAKSI-SAKSI, keterangan TERDAKWA dan alat bukti yang ada, perbuatan TERDAKWA secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (3) Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.----------------------------------------------------------
------ Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (3) Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat., dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling sedikit Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) |