Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
16/Pid.C/2026/PN Kbm PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA AKMI LATUL HIJAH Binti SLAMET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 16/Pid.C/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 331.1/013/VI/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKMI LATUL HIJAH Binti SLAMET[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2026 sekira Pukul 20.13 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen, Polres Kebumen dan Perangkat Daerah terkait melakukan Operasi Penegakan Perda di Hotel Arjuna yang berada di Jalan Yos Sudarso Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen mendapati AKMI LATUL HIJAH Binti SLAMET dengan MISKAN PRIYANTO Bin PARIJAN (Alm) yang bukan pasangan suami istri yang sah dalam  1 (satu) kamar pada kamar Nomor 03.---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pengguna kamar Nomor 03 pada Hotel Arjuna di Jalan Yos Sudarso Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen yaitu AKMI LATUL HIJAH Binti SLAMET dengan MISKAN PRIYANTO Bin PARIJAN (Alm) yang bukan pasangan suami istri yang sah menemui Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen, Polres Kebumen dan Perangkat Daerah terkait yang datang.------------------------------------
  • Setelah bertemu dengan pasangan yang bukan pasangan suami istri yang sah tersebut, kemudian Satpol PP Kabupaten Kebumen menyampaikan maksud dan tujuan Operasi dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar Nomor 03 pada Hotel Arjuna di Jalan Yos Sudarso Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen tersebut dan ditemukan fakta berdasarkan KTP dari pasangan tersebut diketahui bahwa pasangan tersebut bukan merupakan pasangan suami istri yang sah dan KTP atas nama AKMI LATUL HIJAH dengan MISKAN PRIYANTO disita dan diamankan sebagai barang bukti.------------------------------------------------------------------------
  • AKMI LATUL HIJAH Binti SLAMET dengan MISKAN PRIYANTO Bin PARIJAN (Alm) diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP Kabupaten Kebumen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa dirinya dengan MISKAN PRIYANTO Bin PARIJAN (Alm) bukan merupakan pasangan suami istri yang sah.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • TERDAKWA mengakui bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2026 sekira Pukul 20.13 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen, Polres Kebumen dan Perangkat Daerah terkait melakukan Operasi Penegakan Perda kedapatan berdua dalam 1 (satu) kamar dengan MISKAN PRIYANTO Bin PARIJAN (Alm) yang bukan suaminya yang sah pada kamar Nomor 03 pada Hotel Arjuna di Jalan Yos Sudarso Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen.-------------
  • TERDAKWA mengakui kedapatan berdua dalam 1 (satu) kamar dengan MISKAN PRIYANTO Bin PARIJAN (Alm) yang bukan suaminya yang sah pada kamar Nomor 03 pada Hotel Arjuna di Jalan Yos Sudarso Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen tersebut pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2026 sekira Pukul      20.13 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen, Polres Kebumen dan Perangkat Daerah terkait melakukan Operasi Penegakan Perda.-----------
  • TERDAKWA menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang berdua dalam 1 (satu) kamar dengan MISKAN PRIYANTO Bin PARIJAN (Alm) yang bukan suaminya yang sah pada kamar Nomor 03 pada Hotel Arjuna di Jalan Yos Sudarso Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen tersebut pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2026 sekira Pukul 20.13 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen, Polres Kebumen dan Perangkat Daerah terkait melakukan Operasi Penegakan Perda. Saat itu pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam dan yang membukakan pintu kamar ketika diketuk oleh Petugas Satpol PP Kabupaten Kebumen adalah MISKAN PRIYANTO Bin PARIJAN (Alm).-------------------------------------------------
  • TERDAKWA menjelaskan bahwa hubungannya dengan MISKAN PRIYANTO Bin PARIJAN (Alm) adalah berpacaran sudah 4 (empat) tahun sejak bulan Januari tahun 2022 sampai saat ini. Yang bersangkutan telah bertunangan pada bulan Maret 2026 dan rencana akan menikah pada bulan Desember tahun 2026. Terdakwa dan MISKAN PRIYANTO merupakan 1 (satu) angkatan ketika kuliah di UMNU yaitu angkatan Tahun 2021 dan  berada dalam 1 (satu) organisasi MAPALA MATAJALA yaitu Angkatan V.-----
  • TERDAKWA menjelaskan bahwa alasan TERDAKWA dan MISKAN PRIYANTO Bin PARIJAN (Alm) yang bukan suaminya yang sah  kedapatan berdua dalam 1 (satu) kamar pada kamar Nomor 03 Hotel Arjuna di Jalan Yos Sudarso Desa Selokerto Kecamatan Sempor pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2026 sekira Pukul 20.13 WIB karena mencari tempat lebih privat sehingga tidak mengindahkan resiko dengan melanggar Perda maupun norma susila. Juga status hubungan yang bersangkutan sudah bertunangan dan sudah ada rencana menikah pada bulan Desember tahun 2026.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • TERDAKWA bekerja sebagai Karyawan Swasta di Toko Mebel di Sumpyuh Banyumas mulai Desember 2025 sampai dengan sekarang dengan penghasilan sebulan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta duaratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------
  • TERDAKWA menjelaskan bahwa pada hari itu rencananya ada acara Rapat menjelang HUT MAPALA MATAJALA di Basecamp MAPALA MATAJALA di Desa Kuwayuhan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen dengan run down acara mulai jam 20.00 WIB sampai dengan 03.00 WIB. TERDAKWA pulang dari kerja jam 16.00 WIB terus menggunakan motor menuju ke Hotel Arjuna di Jalan Yos Sudarso Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen dan check in 16.30 WIB menunggu MISKAN PRIYANTO menjemput untuk menghadiri acara tersebut. MISKAN PRIYANTO tiba di hotel pada pukul 18.30 WIB dan selanjutnya berada di kamar nomor 3 hotel tersebut bersama TERDAKWA sampai digerebek Satpol PP Kabupaten Kebumen sekitar pukul 20.13 WIB saat TERDAKWA dan MISKAN PRIYANTO berada di kamar nomor 03 Hotel Arjuna di Jalan Yos Sudarso Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen dan dalam kondisi kamar tertutup. Check in di Hotel Arjuna atas nama TERDAKWA dan yang membayar juga TERDAKWA.----------------------------------------------
  • Perbuatan TERDAKWA kedapatan berdua dalam 1 (satu) kamar dengan MISKAN PRIYANTO Bin PARIJAN (Alm) yang bukan suaminya yang sah pada kamar Nomor 03 Hotel Arjuna di Jalan Yos Sudarso Desa Selokerto Kecamatan Sempor melanggar ketentuan yang ada dan melanggar norma kesusilaan.--------------------------------------------
  • Perbuatan TERDAKWA dengan MISKAN PRIYANTO Bin PARIJAN (Alm) yang bukan suaminya yang sah telah melanggar Pasal 22 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang berbunyi : “Setiap orang dilarang:   a. Bersama dengan pasangan yang bukan suami/istri yang tingkah lakunya menimbulkan persangkaan akan berbuat asusila di kamar hotel, kamar kos, rumah dan/atau tempat penginapan lainnya.”-----------
  • Perbuatan TERDAKWA dengan MISKAN PRIYANTO Bin PARIJAN (Alm) yang bukan suaminya yang sah telah melanggar Pasal 22 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang berbunyi dan diancam pidana yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (2) Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak  Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). --------------------
  • Perbuatan TERDAKWA dengan MISKAN PRIYANTO Bin PARIJAN (Alm) yang bukan suaminya yang sah juga bertentangan dengan nilai-nilai di Kabupaten Kebumen yang religius/agamis dan dengan keras melarang gaya hidup bebas tanpa ikatan yang sah yang melanggar norma agama maupun kesusilaan dan berpotensi menimbulkan penyakit menular seksual. --------------------------------------------------------------------------------

------ Berdasarkan keterangan SAKSI-SAKSI, keterangan TERDAKWA dan alat bukti yang ada, perbuatan TERDAKWA secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 huruf a juncto Pasal 32 ayat (2) Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya